Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada mega proyek pembangunan Jembatan Nangasia-Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menelan anggaran lebih dari 11 miliar rupiah.
Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (19/8/2026) siang.
Danny mengatakan, penyelidikan dihentikan karena proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Hal itu menjadi alasan Kejari Dompu belum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pekerjaan fisik proyek yang sebelumnya dilaporkan pada awal 2026.
“Iya, kami hentikan dikarenakan saat ini masih proses pemeliharaan,” kata Danny.
Kendati demikian, Kejari Dompu memastikan persoalan tersebut belum sepenuhnya tertutup. Aparat Penegak Hukum masih membuka kemungkinan untuk kembali melakukan penyelidikan setelah masa pemeliharaan proyek berakhir.
“Meski dihentikan, bukan berarti kami menutup ruang untuk dilakukan. Tapi setelah selesai masa pemeliharaan,” tegasnya.
Sekedar informasi, Jembatan Nangasia-Jala merupakan salah satu infrastruktur penting di Kecamatan Hu’u. Jembatan tersebut dibangun kembali setelah jembatan sebelumnya putus akibat banjir bandang yang terjadi pada 2021–2022.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Dompu, Pembangunan jembatan dikerjakan oleh PT Cakra Nusa Sejahtera pada 2025 dengan nilai kontrak terkoreksi mencapai Rp11,187 miliar yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2025.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 3 Juni 2025, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender. Pekerjaan tersebut kemudian dinyatakan selesai 100 persen pada Desember 2025.
Selain menjadi salah satu infrastruktur vital di Kecamatan Hu’u, pembangunan Jembatan Nangasia-Jala juga tercatat sebagai salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025.(IB).
Kejari Dompu Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Mega Proyek Jembatan Nangasia-Jala

















Leave a Reply