Dompu_NTB, (tamborapress.com) – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), yang merupakan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi terbesar di Indonesia, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Kabupaten Dompu, Juanda, SH, MH, yang menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di wilayah tersebut.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu dengan Nomor : 15/Pdt.G/2026/PN.Dp, dan saat ini masih berada dalam tahapan mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam gugatannya, Juanda mendalilkan bahwa Mitratel diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi. Dalil tersebut antara lain menyangkut dugaan tidak terpenuhinya standar jarak aman menara terhadap permukiman warga, pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), serta sejumlah aspek lain yang menurut Juanda perlu diuji melalui proses persidangan.
“Kami menduga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Mitratel di Kabupaten Dompu. Gugatan ini kami ajukan murni demi kepentingan publik karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan,” kata Juanda kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan, gugatan tersebut bukan didasari kepentingan pribadi, tetapi sebagai upaya meminta pengadilan menguji kepatuhan perusahaan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi.
Salah satu point yang menjadi perhatian penggugat adalah dugaan potensi risiko kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik dari menara telekomunikasi yang berada di sekitar permukiman warga.
Selain itu, penggugat juga mempertanyakan realisasi program TJSL/CSR yang menurutnya merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Kendati demikian, dalil-dalil tersebut masih merupakan materi gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Juanda mengungkapkan, proses penyelesaian perkara saat ini masih difokuskan pada tahapan mediasi. Pengadilan memberikan waktu hingga 12 Agustus 2026 pekan depan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
Apabila mediasi dinyatakan buntu, maka perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, perwakilan Mitratel yang menjadi pihak dalam gugatan, Yoga S, saat dikonfirmasi tamborapress.com, pada Jumat (7/8/2026), belum memberikan tanggapan substantif terkait materi gugatan.
“Maaf untuk ini harus informasi satu pintu, kami teruskan dulu ya Pak,” ujar Yoga melalui pesan singkat.
Hingga berita ini dirilis, pihak Mitratel belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai pokok-pokok gugatan yang diajukan di PN Dompu.
Sebagai informasi, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Perusahaan tersebut mengelola lebih dari 38.000 menara telekomunikasi di berbagai wilayah Indonesia dan menyediakan layanan penyewaan menara serta kolokasi bagi operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.
Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil proses mediasi di Pengadilan Negeri Dompu. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai hingga batas waktu yang ditetapkan pengadilan pada 12 Agustus 2026, maka sengketa tersebut akan memasuki agenda persidangan untuk menguji seluruh dalil gugatan beserta pembelaan dari pihak tergugat secara terbuka di hadapan majelis hakim.(IB).
Perusahaan Raksasa Telekomunikasi Nasional Mitratel Digugat Warga di PN Dompu

















Leave a Reply