Advertisement

Kantor Pertanahan Lombok Tengah Lantik Lalu Hartadi sebagai PPAT

Lombok Tengah_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melantik Lalu Hartadi, SH. M.Kn, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sebuah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung pada Kamis (16/07/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom, MM.

Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui peningkatan profesionalisme PPAT sebagai mitra strategis ATR/BPN. Kehadiran PPAT yang berintegritas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, mengatakan bahwa jabatan PPAT bukan sekadar profesi, melainkan amanah yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui penyusunan akta autentik atas setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah.

“Pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. PPAT memiliki peran penting sebagai mitra ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas setiap pelayanan pertanahan yang diterima masyarakat,” ujar Dick Atmajaya.

Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh Kantor Pertanahan, tetapi juga oleh sinergi yang kuat dengan PPAT sebagai bagian dari ekosistem pelayanan pertanahan.

“Saya berharap Saudara Lalu Hartadi dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik profesi, bekerja secara objektif, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Bangun sinergi yang baik dengan Kantor Pertanahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum,” tambahnya.

Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah maupun Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, PPAT memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelantikan Lalu Hartadi, S.H., M.Kn., Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang pertanahan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *