Advertisement

Akhdiansyah Perjuangkan Aspirasi Perempuan dalam Raperda Izin Pertambangan Rakyat NTB

Bima_NTB, (Tamborapress.com) – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, S.Hi., terus mendorong lahirnya regulasi pertambangan rakyat yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026).

Berbeda dengan sosialisasi pada umumnya, kegiatan kali ini secara khusus menyasar kelompok rentan, terutama ibu-ibu dan perempuan. Langkah tersebut dilakukan agar suara dan kebutuhan perempuan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda IPR yang saat ini tengah dibahas DPRD NTB.

Menurut legislator PKB dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima itu, perempuan memiliki peran strategis di kawasan pertambangan rakyat. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, baik dalam aspek kesempatan kerja, keselamatan kerja, perlindungan dari diskriminasi, maupun hak atas lingkungan yang sehat.

“Saya sengaja menyasar kelompok rentan, yaitu ibu-ibu dan perempuan, dengan harapan aspirasi dan harapan mereka dapat didengar serta didorong masuk dalam draft Raperda IPR yang sedang dibahas di DPRD NTB,” ujar Akhdiansyah.

Dijelaskannya, Raperda IPR harus memberikan kepastian hukum terhadap hak perempuan, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, perlindungan dari diskriminasi, jaminan keselamatan kerja, hingga hak atas lingkungan yang sehat dan aman.

Selama ini, lanjutnya, kontribusi perempuan dalam aktivitas pertambangan rakyat masih kerap luput dari perhatian, padahal tidak sedikit yang terlibat langsung maupun merasakan dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Dalam dialog bersama masyarakat tersebut, para warga juga menyampaikan berbagai masukan agar pengelolaan pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Mereka berharap regulasi yang disusun mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Menanggapi aspirasi tersebut, Akhdiansyah menyatakan bahwa seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda IPR. Ia menilai regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat, termasuk memperhatikan suara kelompok yang selama ini kurang terwakili dalam proses pengambilan kebijakan.

Selain menyerap aspirasi, Akhdiansyah mengungkapkan bahwa Desa Pesa memiliki potensi besar untuk pengembangan pertambangan rakyat yang legal dan terkelola. Saat ini terdapat sekitar 25 hektare lahan yang direncanakan diajukan sebagai wilayah berizin melalui koperasi tambang rakyat. Sementara itu, total potensi kawasan yang dapat dikembangkan sebagai wilayah pertambangan rakyat diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare.

Ia berharap pengembangan pertambangan rakyat di Desa tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Apa yang disampaikan ibu-ibu dan perempuan hari ini akan saya atensi dan perjuangkan agar dapat diakomodasi dalam draft Raperda IPR yang sedang digodok DPRD NTB. Harapannya, regulasi ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjamin perlindungan sosial dan lingkungan,” tegas Akhdiansyah.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *