Advertisement

Puluhan Panitia Konser Artis Charly Van Houten di Dompu Mengaku Belum Dibayar

Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Puluhan panitia konser artis nasional Charly Van Houten yang digelar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku hingga kini belum menerima honorarium dari pihak penyelenggara, meski seluruh rangkaian acara telah berakhir.

Ketua Panitia, Bachrizal Bakhtiar, M.Ed, mengatakan, sebanyak 55 orang panitia yang terlibat dalam persiapan hingga pelaksanaan konser dijanjikan menerima honor dengan total Rp100 juta. Kata dia, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam kontrak kerja yang disepakati bersama.

“Betul, Bang. Di dalam kontrak masing-masing RD dan NF menanggung honor panitia sebesar Rp50 juta, sehingga totalnya Rp100 juta,” ujar Bachrizal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, kepanitiaan telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan untuk mempersiapkan konser. Tugas yang dijalankan meliputi pengurusan perizinan dan rekomendasi administrasi, membangun koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mengatur pembagian tugas dan pelaksanaan teknis di lapangan, hingga menyiapkan serta membersihkan lokasi kegiatan.

Namun, setelah konser selesai digelar pada Sabtu (1/8/2026), para panitia mengaku belum menerima pembayaran honor sebagaimana yang telah dijanjikan.

Bachrizal mengungkapkan pihaknya telah berupaya menghubungi kedua penyelenggara guna meminta kepastian pembayaran. Menurutnya, NF menyampaikan masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembayaran, tetapi belum dapat memastikan waktu pelunasannya.

“Saat dihubungi, NF beritikad baik ingin membayar, tetapi meminta waktu yang belum bisa ditentukan. Sementara Reza hingga saat ini belum memberikan respons terkait honorarium kepanitiaan,” katanya.

Sementara itu, Tamborapress.com telah berupaya menghubungi NF melalui sambungan telepon untuk meminta konfirmasi terkait keluhan tersebut. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi mengenai pembayaran honor kepada 55 panitia.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *