Advertisement

Dituduh di Media Sosial Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Bolo IPTU MS Hidayat: Saya Difitnah

Bima_NTB, (tamborapress.com) – Kapolsek Bolo Kabupaten Bima, Iptu. M. S. Hidayat, membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika. Perwira Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Dompu sebelum dipercaya memimpin Polsek Bolo itu menegaskan seluruh tuduhan tersebut merupakan fitnah dan memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Iptu. Hidayat, kepada wartawan pada Rabu (29/07/2026) siang, menyusul beredarnya unggahan dari akun Facebook bernama “Singaedan Pukulmati” yang memuat berbagai tuduhan terhadap dirinya.

Dalam unggahan tersebut, akun itu menuding Iptu. Hidayat terlibat dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan menerima sejumlah uang dari aktivitas ilegal. Unggahan itu juga mencantumkan sejumlah nama, lokasi, tanggal, dan nominal tertentu sebagai bagian dari narasi yang dibangun.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan yang beredar melalui media sosial tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh dokumen, alat bukti, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat membuktikan kebenaran seluruh klaim yang dipublikasikan akun tersebut.

Menanggapi tuduhan tersebut, Iptu. Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai unggahan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota Polri.

“Saya tidak terima dan akan melaporkan akun tersebut. Semua hanya fitnah, tuduhan tanpa dasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak keberatan apabila ada kritik maupun laporan terhadap dirinya, selama disampaikan berdasarkan fakta, didukung alat bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya lebih suka kalau diposting dengan bukti, disertai pengakuan saksi yang melihat atau mendengar langsung apa yang saya lakukan. Biar sekalian masyarakat yang menilainya,” ujarnya.

Diungkapkannya, tuduhan serupa bukan kali pertama diarahkan kepadanya. Ia mengaku sebelumnya juga pernah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Dompu akibat peristiwa serupa.

“Ke sekian kalinya saya diginikan. Dulu juga saya pernah laporkan di Polres Dompu,” katanya.

Di tengah berbagai tuduhan yang beredar, Iptu. M. S. Hidayat, selama ini dikenal luas oleh masyarakat kabupaten Dompu dan Bima, terutama kaum Ibu – ibu, sebagai sosok polisi yang ramah, santun, mudah bergaul, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Selain itu, Dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, ia kerap hadir langsung di tengah warga, menjalin komunikasi yang humanis, serta dikenal ringan tangan membantu masyarakat yang membutuhkan, baik dalam kegiatan sosial, penyelesaian persoalan warga, maupun tugas pelayanan kepolisian.

Ia memastikan akan kembali menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilainya tidak benar. Kata dia, kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus menghormati hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan nama baik seseorang.

Sementara itu, hingga Rabu (29/07/2026), identitas pemilik akun Facebook “Singaedan Pukulmati” belum diketahui secara pasti. Pemilik akun tersebut juga belum memberikan tanggapan maupun menunjukkan bukti yang mendukung seluruh tuduhan yang dipublikasikannya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *