Advertisement

NTB–ParTha Siapkan Model Baru Pencegahan TPPO dari Hulu hingga Hilir

Mataram_NTB, (tamborapress.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model baru pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang difokuskan pada pencegahan sejak dari akar persoalan.

Model tersebut menyasar berbagai faktor kerentanan, mulai dari kemiskinan, lemahnya ekonomi keluarga, migrasi tidak aman, proses perekrutan dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi PMI.

Gagasan tersebut dibahas dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Pemprov NTB bersama ParTha di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8/2026) pagi tadi. Forum ini dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan NTB memiliki posisi strategis untuk mengembangkan model tersebut karena merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Bahkan, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi warga NTB yang bekerja di luar negeri tergolong tinggi.

“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujar Iqbal.

Menurut Miq Iqbal, pengalaman dalam penanganan perdagangan orang menunjukkan perlindungan korban dan penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus menjadi prioritas.

“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya bermain di prevention. Ketika saya berada di sana, terasa sekali, tidak ada yang serius bergerak di prevention. Akhirnya kita menjadi kuratif, sudah ada masalah baru kita tangani,” katanya.

Pencegahan Dimulai dari Kemiskinan

Iqbal menyebut kemiskinan sebagai salah satu sumber utama kerentanan masyarakat terhadap TPPO. Keterbatasan pilihan ekonomi membuat tawaran bekerja ke luar negeri menjadi sangat menarik, terlebih jika masyarakat tidak memahami prosedur migrasi yang aman.

Karena itu, pencegahan TPPO diintegrasikan dengan agenda pembangunan daerah, termasuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pariwisata.

Melalui Program Desa Berdaya, intervensi dilakukan dari tingkat keluarga dan desa dengan menyelesaikan kebutuhan dasar terlebih dahulu sebelum masuk pada pemberdayaan ekonomi.

“Tidak mungkin melakukan pemberdayaan tanpa menyelesaikan masalah basic mereka. Perlindungan sosialnya diselesaikan dulu, begitu sudah terlindungi, baru kita berdayakan,” jelasnya.

Pemprov NTB juga mengembangkan KUR PMI untuk membantu pembiayaan calon PMI sejak sebelum keberangkatan. Skema ini diarahkan untuk mencegah calon pekerja migran terjebak utang biaya penempatan.

“Yang kita coba lakukan adalah zero cost from the beginning. Pembiayaannya kita yang handle, kemudian yang diganti oleh perusahaan adalah sejumlah pembiayaan tersebut berikut bunganya di bank. Ini lebih murah dan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Perlindungan juga dilanjutkan selama PMI bekerja di luar negeri melalui pengelolaan penghasilan, antara lain standing instruction dan wealth management, agar sebagian pendapatan dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga, tabungan dan investasi.

“Yang ingin kita ubah adalah agar ketika berangkat mereka tidak lagi rentan, dan ketika pulang sudah memiliki aset,” tegas Iqbal.

Perlindungan Keluarga PMI

Pemprov NTB turut menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari sistem pengasuhan anak-anak PMI yang ditinggalkan orang tua bekerja di luar negeri.

Menurut Iqbal, perlindungan anak PMI tidak hanya menyangkut kebutuhan ekonomi, tetapi juga hubungan emosional dengan orang tua.

“Jangan sampai anak-anak ini secara status punya orang tua, tetapi kehilangan pengasuhan dan hubungan emosional. Ini yang kita sebut sebagai social orphans,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati, menilai TPPO merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga perkembangan teknologi digital.

“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Saraswati.

ParTha mendorong empat pilar penanganan TPPO, yakni pencegahan, intersepsi, penegakan hukum dan reintegrasi korban. Salah satu strategi yang didorong adalah pengembangan Desa Migran Aman (Safe Migration Village) sebagai pusat edukasi masyarakat mengenai migrasi aman, modus perekrutan, hak PMI dan literasi keuangan keluarga.

ParTha juga mendorong pembangunan permanent safe house bagi korban agar tersedia ruang aman dan waktu pemulihan yang memadai. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mencakup perempuan, anak, korban laki-laki, korban forced labor hingga Anak Buah Kapal (ABK).

TPPO Merambah Ruang Digital

Perkembangan teknologi membuat pola TPPO semakin kompleks. Tawaran pekerjaan melalui media sosial dan platform digital dapat menjadi pintu masuk eksploitasi, termasuk untuk aktivitas online scamming.

Karena itu, Saraswati menilai pemberantasan TPPO perlu diperkuat melalui penanganan kejahatan siber, literasi digital serta pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Namun, ia menegaskan bahwa gerakan pemberantasan TPPO tidak boleh dimaknai sebagai gerakan anti-migrasi.

“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti gerakan anti-migrasi. Migrasi adalah hak setiap warga negara. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan prosedurnya agar berlangsung secara aman,” katanya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *