Dompu_NTB, (tamborapress.com)— Seorang pria berinisial H.A. (50), warga Kabupaten Bima, yang diketahui berprofesi sebagai petani bawang merah, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
H.A. diamankan personel Polsek Manggelewa pada Sabtu malam (8/8/2026) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita. Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialami korban.
Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang merah di Dusun Palia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Berdasarkan informasi kepolisian, saat kejadian korban berada seorang diri di pondok tersebut dan tengah melakukan pengisian token listrik. Dalam kondisi lokasi yang sepi, terduga pelaku kemudian datang menghampiri korban dan diduga melakukan tindakan asusila.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku
Kapolsek Manggelewa, IPTU Zainal Arifin, S.IP, MH, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah menerima informasi, personel piket Polsek Manggelewa langsung bergerak menuju lokasi.
“Betul, setelah menerima laporan itu, anggota piket bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di lahan bawang miliknya yang berada di Desa Soriutu,” kata Zainal Arifin.
Menurutnya, pengamanan terhadap H.A. dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Terduga pelaku diamankan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Korban Diarahkan ke Unit PPA
Polisi juga mengarahkan korban bersama keluarganya untuk membuat laporan resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.
Langkah tersebut dilakukan agar korban memperoleh penanganan sesuai prosedur, termasuk perlindungan yang dibutuhkan mengingat korban masih berusia di bawah umur.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” tegas Zainal.(IB).
Petani Bawang Asal Bima Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Dompu

















Leave a Reply