Advertisement

Janda Lansia di Kota Bima Dicoret dari PKH, Hj. Mahdalena Bakal Minta Penjelasan Kemensos

Bima_NTB, (tamborapress.com) — Dicoretnya seorang janda lanjut usia (lansia) dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perhatian serius anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Hj. Mahdalena, SS, MM.

Legislator asal Bima yang akrab disapa Umi Lena tersebut memastikan akan menindak lanjuti informasi itu dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Mahdalena menilai, alasan perubahan status penerima bantuan perlu diketahui secara jelas, termasuk dasar pemutakhiran data serta mekanisme verifikasi yang menyebabkan warga bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH.

“Nanti kita cek kenapa bisa dicoret dalam program PKH Kemensos. Yang jelas ini akan kita atensi,” tegas Umi Lena melalui sambungan seluler, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Mahdalena, program bantuan sosial pemerintah harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap program perlindungan sosial merupakan bagian dari komitmennya sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Setiap persoalan yang menyangkut akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah, kata dia, perlu ditelusuri berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

“Bantuan pemerintah harus kita pastikan tepat sasaran, diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak mendapatkan. Itu tetap kita kawal agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Mahdalena juga mengakui pemutakhiran data penerima bantuan merupakan langkah penting agar program perlindungan sosial semakin akurat dan tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui verifikasi yang cermat sehingga masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan tidak kehilangan hak atas program bantuan pemerintah.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensos untuk memperoleh penjelasan mengenai perubahan status penerima tersebut sekaligus memastikan langkah penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dikutip dari Mbojoinside.com, Kamis (3/9/2026), seorang janda lansia bernama Hadijah (80), warga RT 09 Lingkungan Sapaga, Kelurahan Jatibaru, Kota Bima, disebut telah dikeluarkan dari daftar penerima PKH setelah namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan status tersebut juga berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya yang turut dinonaktifkan.

Padahal, Hadijah selama ini diketahui sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Di usianya yang telah mencapai 80 tahun, ia masih berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berjualan jajanan tradisional khas Bima di sekitar pertigaan Sapaga.

“Sehari-hari beliau hanya jualan pangaha bunga di pertigaan Sapaga untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” kata seorang warga.

Warga setempat menyebut Hadijah telah lama hidup seorang diri dan cukup bergantung pada bantuan PKH serta BPJS Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun memperoleh pelayanan kesehatan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *