Mataram_NTB, tamborapress.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan kesiapan penuh menghadapi sidang praperadilan yang diajukan para tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati NTB, Wahyudi, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).
“ Praperadilan itu hak mereka. Kami menghargai. Intinya, tim penyidik sudah siap menyampaikan seluruh data dan fakta di persidangan “, Tegas Wahyudi.
Menurut Kepala Kejati NTB tersebut, penetapan status tersangka tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa para tersangka yang diperiksa sementara ini dikategorikan sebagai pihak pemberi, sesuai hasil temuan awal penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“ Mengenai penerima dana, kami berpegang pada fakta lapangan yang ditemukan penyidik. Untuk saat ini, mereka kami anggap sebagai pihak pemberi “, Ujarnya.
Sementara dari Informasi yang dihimpun menyebutkan tiga tersangka telah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Menanggapi langkah hukum tersebut, Wahyudi memastikan seluruh tim telah menyiapkan dokumen, bukti, serta argumentasi lengkap untuk menghadapi gugatan itu.
Perkembangan terbaru, pada Senin (24/11/2025) lalu, penyidik Pidsus Kejati NTB kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HK dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. HK sebelumnya berstatus saksi sebelum dinaikkan menjadi tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut.
“ Status HK telah kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan hari ini resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat “, Ungkapnya.
Penetapan HK menambah daftar tersangka setelah IJU dan MNI, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025). Keduanya turut naik status setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman Pokir ini mencuat setelah tim Pidsus menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Pokok Pikiran anggota DPRD NTB, termasuk adanya transaksi dana tidak sah yang menyeret sejumlah pihak. Hingga kini, penyidik telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati NTB menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.
“ Silakan mengajukan praperadilan, itu hak tersangka. Yang jelas, penyidik sudah siap dengan semua bukti yang ada “, Tutup Wahyudi.(IB)
Kejati NTB Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Gratifikasi Pokir DPRD

















Leave a Reply