Mataram_NTB, tamborapress.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengirim sinyal keras bahwa agenda pemberantasan korupsi di NTB tidak akan pernah dilonggarkan. Dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025), Kepala Kejati NTB, Wahyudi SH MH, mengumumkan capaian besar jajarannya yang disebut sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di NTB berjalan tanpa kompromi.
Wahyudi membeberkan bahwa sepanjang 2025 Kejati NTB berhasil mengamankan Rp5,3 miliar dari penyitaan aset pada tahap penyidikan hingga penuntutan. Ditambah pemulihan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar, total penyelamatan keuangan negara menembus Rp8,2 miliar.
“ Angka ini membuktikan bahwa kerja kami bukan sekadar formalitas. Setiap rupiah yang diselamatkan adalah tanggung jawab kami kepada publik “, Tegas Wahyudi.
Selama 2025, kejaksaan di seluruh NTB menangani 61 perkara korupsi. Dari jumlah itu, 36 kasus sudah masuk tahap penuntutan, menunjukkan bahwa proses hukum terus bergerak dan tidak berhenti di meja penyidik.
Berikut distribusi penanganan kasus :
Kejati NTB: 11 penyidikan
Kejari Bima: 8 penyidikan
Kejari Dompu: 6 penyidikan
Kejari Sumbawa: 2 penyidikan
Kejari Lombok Timur: 15 penyidikan
Kejari Lombok Tengah: 3 penyidikan
Kejari Mataram: 7 penyidikan
Kejari Sumbawa Barat: 2 penyidikan
Sementara sebelas perkara besar yang kini ditangani Kejati NTB menjadi sorotan publik. Kasus-kasus ini bukan kategori kecil, melainkan terkait aset strategis pemerintah, skema kerja sama bermasalah, hingga dugaan dana siluman bernilai fantastis.
Inilah daftar lengkapnya:
1. Korupsi pengadaan tanah sarana olahraga Samota, Sumbawa.
2. Korupsi kerja sama SPAM Gili Trawangan–Gili Meno.
3. Korupsi KSO PT Tripat – PT Bliss (proses banding).
4. Korupsi aset Bangun Guna Serah Lombok Plaza – Pemprov NTB.
5. Korupsi KSO BUMD Patuh Patju Lombok Barat (melibatkan mantan Bupati).
6. Penyalahgunaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan (AA – tahap II).
7. Penyalahgunaan lahan Gili Trawangan (MK – siap dilimpahkan).
8. Dugaan korupsi pinjaman modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).
9. Kasus dana siluman – tersangka IJU.
10. Kasus dana siluman – tersangka MNI.
11. Kasus dana siluman – tersangka HK.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa Kejati NTB tidak tebang pilih, mengusut perkara yang melibatkan pejabat, mantan kepala daerah, hingga BUMD strategis.
Selain itu, Konferensi pers tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian Hakordia 2025. Dalam penegasannya, Wahyudi menyampaikan pesan keras bahwa Kejati NTB tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat.
“ Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama. Semua kasus kami tangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Tidak ada yang kebal hukum “, Tegasnya.(IB).
HAKORDIA 2025, Kejati NTB Ungkap 11 Perkara Kelas Berat

















Leave a Reply