Advertisement

Oknum Wakasek SMKN 1 Kilo Diduga Potong Dana PIP Siswa, Dalih Biaya Transportasi


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Seorang oknum guru di SMK Negeri 1 Kilo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu berinisial I, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, diduga melakukan pemotongan dana PIP terhadap seluruh siswa penerima manfaat.

Informasi tersebut diungkapkan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, setiap kali pencairan dana PIP, para siswa penerima diwajibkan menyetor uang dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah per orang.

” Setiap pencairan pasti diminta dipotong. Ini sudah beberapa kali, bukan baru sekali “, Ungkap wali murid tersebut kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Dugaan tersebut menguat setelah oknum Wakasek berinisial I secara terbuka mengakui telah melakukan pemotongan dana PIP. Pengakuan itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan pada Senin (26/1/2026), di halaman salah satu kantor bank di Dompu, ketika ia tengah mendampingi sejumlah siswa SMKN 1 Kilo untuk mencairkan dana PIP.

” Iya, benar, saya akui melakukan pemotongan itu “, Ujar I.

Ia juga mengakui bahwa pemotongan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan telah berlangsung berulang kali setiap pencairan dana PIP. Namun, ia berdalih pemotongan tersebut digunakan untuk menutupi biaya transportasi dan administrasi.

“ Sudah dua atau tiga kali. Itu untuk sewa mobil dan biaya fotokopi “, Katanya.

Lebih lanjut, I mengatakan bahwa pemotongan dana PIP tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pihak sekolah dan wali murid karena disebut telah disepakati dalam rapat komite sekolah.

” Pemotongan itu sepengetahuan wali murid dan guru, karena disetujui melalui rapat komite “, Dalihnya.

Namun demikian, klaim tersebut justru bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang secara tegas melarang pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Pendidikan dan Kebudayaa no. 19 tahun 2024 tentang Program Indonesia Pintar, serta Petunjuk Teknis (Juknis) PIP, ditegaskan bahwa : Dana PIP harus diterima siswa secara utuh dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, baik sekolah, komite, maupun pihak lain.

Selain itu, dalam Juknis PIP disebutkan secara eksplisit bahwa biaya transportasi, administrasi, fotokopi, atau pendampingan pencairan tidak boleh dibebankan kepada penerima PIP, karena seluruh mekanisme penyaluran telah difasilitasi oleh negara.

Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi secara proporsional, oknum Wakasek tersebut justru menunjukkan sikap defensif dengan menyalahkan wartawan dan mendesak agar identitas pihak yang mengungkap dugaan pungli tersebut dibuka.

“ Jangan cari-cari kesalahan saya. Sebutkan siapa yang melapor itu “, Desaknya kepada wartawan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *