Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Isu dugaan praktik illegal logging dan pembukaan lahan ilegal di kawasan RTK. 53 Tambora, Kabupaten Dompu, hingga kini belum dapat dipastikan sebagai kejahatan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan, penilaian akhir masih berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) LHK NTB melalui Penyidik Gakkum, Astan Wirya, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas yang dilaporkan masyarakat berlangsung di dalam kawasan konsesi IUPHHK-HA PT Agro Wahana Bumi (AWB), perusahaan yang telah mengantongi izin sejak tahun 2013.
“ Perusahaan ini memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. Saat ini bentuk izinnya telah bertransformasi menjadi perizinan berusaha hasil hutan. Kewenangan penerbitan dan evaluasi izin sepenuhnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Kehutanan “, Ujar Astan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia mengungkapkan, DLHK NTB telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aktivitas PT AWB di lapangan beberapa waktu lalu. Namun, hasil evaluasi tersebut hingga kini masih dalam proses pembahasan di tingkat kementerian.
“ Monitoring evaluasi sudah dilakukan. Saat ini masih berproses di Kementerian untuk menentukan tindak lanjutnya “, Jelasnya.
Menurut Astan, penilaian apakah suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tidak, hal itu bisa dilakukan secara instant. Evaluasi harus mencakup kesesuaian kegiatan perusahaan dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), termasuk penerapan skema Tebang Tanam Jalur Indonesia (TGTI).
“ Aktivitas yang terlihat di lapangan belum bisa serta-merta disebut illegal logging, karena terdapat perizinan yang melekat. Penanganan pelanggaran memiliki tahapan, mulai dari sanksi administrasi, perdata, hingga pidana “, Tegasnya.
Ia menambahkan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun pidana, sepenuhnya menunggu hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, masyarakat menyatakan kekecewaan atas belum adanya tindakan tegas. Mereka menilai dugaan aktivitas penebangan kayu dan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan tersebut terus berlangsung, meski telah berulang kali dilaporkan.
Hal tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan di kawasan Tambora, sekaligus menyoroti lambannya proses penegakan hukum terhadap aktivitas kehutanan yang dinilai kontroversial.(IB).
DLHK NTB Sebut Dugaan Illegal Logging di Tambora Masih Menunggu Putusan Pusat

















Leave a Reply