Advertisement

BGN Tutup SPPG Suka Damai Yayasan Pandawa Garuda Nusantara Dompu, Diduga Pelanggaran IPAL


Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup/menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Suka Damai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul dugaan pelanggaran standar infrastruktur dan pengelolaan limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2421/D.TWS/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Dalam surat tersebut, BGN menyatakan SPPG yang dikelola Yayasan Pandawa Garuda Nusantara itu belum memiliki infrastruktur dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

“Ditemukan bahwa SPPG tersebut belum memiliki infrastruktur serta IPAL yang sesuai dengan standar BGN,” demikian isi surat resmi BGN.

Penghentian operasional dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor : 401.1 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026, laporan Koordinator Regional NTB tertanggal 6 Mei 2026, serta hasil evaluasi pimpinan BGN.

Kasus ini terkuak setelah muncul dugaan limbah domestik dapur dibuang langsung ke drainase permukiman warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Manggelewa. Aliran limbah disebut berada dekat kawasan hunian dan lingkungan sekolah sehingga memicu keresahan masyarakat.

Padahal, melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, seluruh penyelenggara SPPG diwajibkan mengelola limbah domestik secara aman dan sesuai standar lingkungan hidup.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan bagian penting dalam sistem MBG dan tidak dapat diabaikan.

“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam siaran pers BGN Nomor SIPERS-168/BGN/03/2026.

Sedangkan Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, juga menegaskan limbah cair dapur MBG tidak boleh langsung dibuang ke drainase, melainkan wajib melalui proses pengolahan di IPAL sebelum dialirkan ke lingkungan.

Selain menghentikan operasional, BGN juga turut merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana Program MBG agar mematuhi standar sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan limbah yang telah ditetapkan pemerintah.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *