Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidak sesuaian spesifikasi teknis pada 12 paket proyek belanja modal yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan bulan Mei 2026, 12 paket proyek tersebut tersebar pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta RSUD Kabupaten Dompu.
Temuan tersebut tercatat dalam Temuan C.10 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, pengujian kontrak, serta pemeriksaan fisik lapangan bersama tenaga ahli, BPK menyimpulkan terdapat pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp115.662.000, yang harus dipulihkan melalui penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dari lima OPD yang diperiksa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi perangkat daerah dengan jumlah paket terbanyak, yakni tujuh proyek dengan total nilai koreksi Rp48.183.000.
Ketujuh proyek tersebut meliputi:
Pembukaan Jalan Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu oleh CV Sinar Agrotama, koreksi Rp8.763.000.
Rabat Gang Lingkungan Salama RT 010, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu oleh CV Asifa Mantika, koreksi Rp14.760.000.
Peningkatan Jalan Lingkungan Simpasai, Kecamatan Woja oleh CV Kaysar, koreksi Rp2.665.000.
Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Sambitangga, Kelurahan Kandai I oleh CV Win Putri, koreksi Rp457.000.
Rabat Gang Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja oleh CV Asifa Mantika, koreksi Rp10.393.000.
Rabat Gang Depan Klaster 35, Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II oleh CV Indri Putri Bada, koreksi Rp4.418.000.
Perbaikan Drainase Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa oleh CV Bintang Revolusi, koreksi Rp6.727.000.
Di Sekretariat Daerah (Setda), BPK mengoreksi dua proyek pembangunan gedung kantor kecamatan, yaitu Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja yang dikerjakan CV Rangga Makazza dengan nilai koreksi Rp14.973.000, serta Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Manggelewa oleh CV Putra Bungsu sebesar Rp10.371.000.
Pada Dinas PUPR, temuan terjadi pada proyek Rekonstruksi Jembatan Ruas Jalan Jala–Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu’u yang dikerjakan PT Cakra Nusa Sejahtera dengan nilai koreksi Rp18.521.000.
Sementara itu, pada Dinas Lingkungan Hidup, pekerjaan Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah oleh CV Anugerah Abadi dikoreksi sebesar Rp5.214.000.
Adapun di RSUD Kabupaten Dompu, proyek Rehabilitasi Ruang Radiologi dan Ruang CT Scan yang dikerjakan Fa. Istana Adidaya juga mengalami koreksi sebesar Rp18.400.000.
Dalam LHP, BPK menilai temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, tetapi juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian internal pemerintah daerah.
BPK mencatat kepala OPD belum maksimal melakukan pengawasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat mengendalikan kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum optimal mengawasi pekerjaan di lapangan, konsultan pengawas belum menjalankan fungsi pengawasan secara memadai, serta Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap menerima pekerjaan yang masih memiliki kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia karena hasil pekerjaan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan volume maupun spesifikasi sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak.
Selain harus dipulihkan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah, temuan ini juga menunjukkan lemahnya akuntabilitas pengelolaan belanja modal. BPK menilai apabila kelebihan pembayaran tidak segera dipulihkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada keuangan daerah. Di sisi lain, kekurangan volume pekerjaan juga berpotensi menurunkan kualitas dan umur layanan infrastruktur yang dibangun dengan dana APBD.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Dompu agar memerintahkan seluruh kepala OPD terkait untuk menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia, menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah, serta memperkuat pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan proyek agar kelemahan serupa tidak kembali terulang.(IB).
BPK RI Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Pada 12 Paket Proyek Tahun 2025 di Dompu

















Leave a Reply