Advertisement

DP Penyelenggaraan Haji 2027 Rp4 Triliun Disetujui DPR, Mahdalena Tekankan Peningkatan Layanan Jemaah

Jakarta, (tamborapress.com) – Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 sebesar Rp4 triliun. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Mahdalena, SS, MM, menegaskan, bahwa persetujuan pembayaran uang muka tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai langkah administratif untuk mempercepat kontrak penyediaan layanan haji. Kata dia, kebijakan itu harus menjadi momentum untuk menghadirkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027.

“Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” ujar Mahdalena dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026) kemarin.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut menilai pembayaran uang muka sejak dini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memperoleh layanan terbaik dari penyedia jasa di Arab Saudi, terutama pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menurutnya, fase Armuzna merupakan tahapan paling penting dalam rangkaian ibadah haji karena jutaan jemaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan. Oleh sebab itu, kualitas tenda, akomodasi, transportasi, serta konsumsi menjadi faktor penting yang menentukan kenyamanan sekaligus keselamatan jemaah.

“Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Mahdalena juga meminta Kementerian Haji memastikan hotel yang ditempati jemaah berada di lokasi yang layak, memiliki akses transportasi yang memadai, dan tidak terlalu jauh dari pusat layanan. Selain itu, penyediaan konsumsi harus memenuhi standar gizi, higienitas, serta disesuaikan dengan kebutuhan jemaah, terutama kelompok lanjut usia dan jemaah yang memiliki risiko kesehatan.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut. Karena itu, kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat dan mudah dikonsumsi harus menjadi perhatian utama. Pelayanan yang baik bukan hanya membuat jemaah nyaman, tetapi juga mengurangi risiko kelelahan, dehidrasi, hingga gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah,” katanya.

Lebih lanjut, Mahdalena mendorong Kementerian Haji memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia untuk memperkuat daya tawar dalam proses negosiasi dengan otoritas maupun penyedia layanan di Arab Saudi. Dengan proses pengadaan yang dilakukan lebih awal, Indonesia dinilai memiliki peluang memperoleh layanan yang lebih berkualitas.

Di sisi lain, Mahdalena menegaskan bahwa persetujuan pembayaran DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran. Ia meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *