Advertisement

Kantah Lombok Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Mangkung

Lombok Tengah_NTB, (tamborapress.com) — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (09/09/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai pengukuhan kawasan hutan, sekaligus memberikan pemahaman terkait status dan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST., yang menyampaikan materi mengenai kebijakan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.

Darmawan Wibowo, mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini penting untuk membangun pemahaman yang sama antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait mengenai status bidang tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

“Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status tanahnya. Penyelesaian persoalan pertanahan yang terindikasi masuk kawasan hutan membutuhkan sinergi dan koordinasi seluruh pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Darmawan.

Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap bidang-bidang tanah yang telah teridentifikasi.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah akan terus mendukung koordinasi lintas sektor dalam rangka penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan status dan batas kawasan hutan.

“Harapannya, melalui komunikasi dan kolaborasi yang baik, setiap persoalan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga kepastian hukum dan tertib pertanahan dapat terus diwujudkan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi di Desa Mangkung tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami batas kawasan hutan serta mekanisme penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, penyelesaian permasalahan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara kolaboratif, transparan, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *