Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Peredaran elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bakal mendapat pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu meminta agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram menyiapkan dokumen serta data penyaluran sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan pengawasan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Disperindag Dompu kepada agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram. Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi berlangsung tertib, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan.
Dalam surat bernomor 500.9/397/Disperindag/2026 tertanggal 14 September 2026, agen diminta memberikan informasi dan data yang diperlukan selama kegiatan monitoring dan pengawasan oleh LSM sesuai kebutuhan.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Disperindag Dompu, Ir. H. Armansyah, M.Si. Penerbitannya merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan salah satu LSM kepada Disperindag Dompu.
Armansyah mengatakan, agen dan pangkalan diminta mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen perizinan dan data pangkalan. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen yang berkaitan dengan distribusi elpiji bersubsidi tersedia saat kegiatan monitoring berlangsung.
“Kita minta untuk jaga-jaga,” kata Armansyah.
Keterlibatan LSM dalam pengawasan distribusi elpiji bersubsidi menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penyaluran barang bersubsidi. Dalam pelaksanaannya, setiap hasil monitoring diharapkan tetap mengacu pada data dan ketentuan yang berlaku serta ditempuh melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disperindag Dompu berharap pengawasan tidak hanya menjadi kontrol terhadap agen dan pangkalan, tetapi juga membantu memastikan distribusi elpiji 3 kilogram berjalan sesuai aturan sehingga subsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.
(IB)

















Leave a Reply