Lombok Tengah_NTB, (tamborapress.com) — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dari Satuan Tugas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (01/10/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Tengah berjalan sesuai ketentuan, target, serta tahapan yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
“Monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PTSL Tahun 2026 berjalan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan yang telah dilaksanakan. Kami tentu akan terus melakukan perbaikan dan penguatan agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Dick Atmajaya.
Menurutnya, koordinasi dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan seluruh proses kegiatan dapat dilaksanakan secara akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Lombok Tengah. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti sehingga target kegiatan dapat tercapai dengan baik,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program PTSL sekaligus mendorong koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB.
Selain itu, Monev juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi perkembangan pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki, serta memastikan proses pendaftaran tanah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat terus berjalan secara efektif dan optimal, sehingga target percepatan pendaftaran tanah dapat tercapai.Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen mendukung pelaksanaan PTSL secara profesional dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat program tersebut dapat dirasakan masyarakat serta turut mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.(IB).
















Leave a Reply