Advertisement

Panitia PTSL Kantor Pertanahan Lombok Tengah Lakukan Pengumpulan Data di Desa Kidang

Loteng_NTB, (tamborapress.com) – Tim Panitia A Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pengumpulan dan penelitian data fisik serta data yuridis bidang tanah di Desa Kidang, Pada Jumat (12/06/2026) kemarin.

Kegiatan itu merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL guna memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi dan penelitian terhadap data fisik tanah, seperti letak, batas, dan luas bidang tanah, serta meneliti dokumen yuridis yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data yang akan menjadi dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui PTSL, masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan data yang dihimpun memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

“Melalui kegiatan pengumpulan dan penelitian data fisik maupun yuridis ini, kami ingin memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Dick Atmajaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan program dengan memberikan informasi yang benar serta melengkapi dokumen yang diperlukan selama proses pendataan berlangsung.

“Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada sinergi antara petugas dan masyarakat. Kami berharap warga Desa Kidang dapat memanfaatkan program ini dengan baik sehingga seluruh bidang tanah yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan bersertipikat,” tambahnya.

Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan yang optimal, Tim Panitia A terus berupaya menyukseskan pelaksanaan PTSL di Desa Kidang. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah yang sah, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki. Dengan demikian, pelaksanaan PTSL menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *