Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Sejumlah nama peserta Seleksi Terbuka (Selter) pengisian jabatan pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dompu yang tidak ditemukan dalam data publik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK memicu sorotan publik.
Temuan tersebut memantik pertanyaan terkait kepatuhan administrasi para peserta yang tengah bersaing memperebutkan jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Pasalnya, LHKPN selama ini justru menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kejujuran dan transparansi serta akuntabilitas aparatur negara.
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin SH, mengatakan, bahwa seluruh peserta seleksi telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan panitia seleksi.
Ia membantah anggapan bahwa peserta yang namanya tidak muncul dalam laman publik LHKPN otomatis tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi.
Kata Asraruddin, dari total 46 peserta yang mengikuti Selter, hanya 41 orang yang diwajibkan melampirkan bukti pelaporan LHKPN. Sementara lima peserta lainnya tidak memiliki kewajiban tersebut karena status jabatan yang mereka emban saat ini.
“Semua peserta sudah memenuhi syarat. Ada pelamar yang berasal dari jabatan fungsional guru dan ada yang pernah menduduki jabatan administrator. Mereka tidak wajib melampirkan LHKPN, tetapi cukup menyampaikan bukti laporan SPT Tahunan,” tegas Asraruddin dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menguraikan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Dompu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Di tengah mencuatnya polemik tersebut, sejumlah peserta yang namanya tidak terlacak dalam pencarian publik LHKPN turut memberikan klarifikasi.
Mohammad Fadilah, SE, M.Si, menegaskan dirinya telah melaporkan harta kekayaannya dan menyerahkan bukti laporan tersebut kepada Panitia Seleksi.
“Saya sudah melapor dan sudah menyerahkan bukti laporan harta kekayaan saya ke Pansel,” ujarnya.
Fadilah juga menunjukkan bukti pelaporan yang tercatat telah disampaikan pada 4 Februari 2026 lalu.
Klarifikasi serupa juga disampaikan Irfan, S.Pt, M.Si, peserta seleksi yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum Setda Dompu. Irfan mengaku telah menyampaikan laporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 sejak 13 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran media pada laman resmi LHKPN KPK hanya menampilkan data laporan harta kekayaan Irfan hingga tahun 2024. Hal tersebut memicu munculnya dugaan bahwa laporan terbaru belum disampaikan.
Kendati demikian, BKPSDM memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan peserta telah di verifikasi panitia sebelum dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi.(IB).
Peserta Seleksi 11 OPD Dompu Tak Terlacak di LHKPN KPK, BKPSDM : Tidak Semua Wajib Lampirkan

















Leave a Reply