Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Dugaan pembuangan limbah domestik dapur secara langsung ke drainase permukiman warga oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pandawa Garuda Nusantara Desa Suka Damai di Kabupaten Dompu mendapat tanggapan serius dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, Rabu (06/05/2026) menegaskan, limbah cair hasil aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan dibuang langsung ke saluran lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.
Menurutnya, seluruh limbah domestik wajib terlebih dahulu dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan. Bahkan setelah melalui IPAL, pembuangan tetap harus diawasi secara berkala guna mencegah pencemaran.
“Limbah cair tidak boleh langsung ke drainase, melainkan harus dialirkan ke IPAL dulu sebelum dialirkan ke lingkungan,” tegas Eko.
Ia menyebut ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang kewajiban pengelolaan limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh SPPG Yayasan Pandawa Garuda Nusantara yang beroperasi di desa Suka Damai Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Eko memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan melalui tim regional di wilayah NTB sebelum laporan diteruskan ke pimpinan pusat BGN.
“Kami akan cek dulu ke lapangan oleh tim di wilayah dan teruskan laporan tersebut ke pimpinan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, sebelumnya Kepala Desa setempat membenarkan pembuangan limbah domestik dapur MBG milik SPPG tersebut yang diduga dialirkan langsung ke drainase permukiman tanpa pengolahan memadai.
Padahal, BGN sendiri telah menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik merupakan bagian wajib dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan program MBG secara nasional.
Dalam Siaran Pers BGN Nomor: SIPERS-168/BGN/03/2026 yang dirilis Biro Humas dan Hukum BGN pada 19 Maret 2026 lalu, Kepala BGN, Dadan Hindayana menekankan bahwa program MBG tidak hanya berbicara soal penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta.
BGN menjelaskan, limbah domestik dalam operasional dapur MBG meliputi limbah nonkakus maupun limbah kakus yang berasal dari aktivitas produksi makanan di dapur SPPG.
Karena itu, setiap SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan limbah. Hasil pengolahan limbah juga wajib memenuhi standar mutu lingkungan sebelum dibuang ke saluran umum.
Tak hanya itu, pengawasan kualitas air limbah juga diwajibkan dilakukan minimal setiap tiga bulan untuk memastikan instalasi pengolahan berfungsi optimal dan tidak mencemari lingkungan warga.
“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tegas Dadan.(IB).
SPPG Yayasan Pandawa Garuda Nusantara di Dompu Bakal Diperiksa BGN, Diduga Masalah Limbah
















Leave a Reply