Advertisement

Sidang Perdana Uang Siluman DPRD NTB, Jaksa Beberkan Aliran Gratifikasi Hampir 2 Miliar



Mataram_NTB, (tamborapress.com) — Tiga anggota DPRD NTB menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pada Jumat (27/02/2026) kemarin, dalam perkara kasus suap dan gratifikasi yang dikenal dengan sebutan “uang siluman”.

Salah satu terdakwa, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, didakwa memberikan uang total Rp 450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Hamdan memberikan Rp 100 juta kepada Lalu Irwansyah, Rp 180 juta kepada Harwoto, dan Rp 180 juta kepada Nurdin. Uang itu diberikan pada Juni–Juli 2025 dengan tujuan agar para penerima tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) maupun program direktif Gubernur terkait Desa Berdaya sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2025.

“ Perbuatan terdakwa adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar tidak menjalankan tugas dan kewajibannya “, Ungkap Budi dalam persidangan.

Jaksa memaparkan, pemberian pertama dilakukan kepada Lalu Irwansyah setelah Hamdan menghubunginya melalui seluler dan mengundang ke rumahnya. Dalam pertemuan itu, Hamdan menyebut uang tersebut sebagai “rezeki yang aman” sebelum menyerahkan Rp 100 juta melalui sopir Lalu Irwansyah.

Kepada Harwoto, Hamdan menyampaikan bahwa anggota DPRD NTB yang baru akan mendapatkan 10 paket proyek program gubernur senilai Rp 2 miliar, namun dikerjakan pihak ketiga. Harwoto kemudian menerima uang Rp 170 juta setelah dipotong Rp 30 juta, yang dikatakan berasal dari paket proyek Desa Berdaya.

Sementara kepada Nurdin, Hamdan menyebut uang Rp 180 juta sebagai “hadiah” atas kemenangan Pilkada 2024, dengan alasan Partai Golkar merupakan partai pengusung Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Jaksa mengatakan, bahwa seluruh pemberian uang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan gubernur, pimpinan DPRD NTB, maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB. Tujuannya agar penerima mengikuti perintah terdakwa dan tidak mempertanyakan program direktif gubernur Desa Berdaya.

Atas perbuatannya, Hamdan Kasim dijerat sejumlah pasal dalam KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Hamdan, terdakwa lain Indra Jaya Usman alias IJU juga didakwa memberikan suap total Rp 1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB. Dakwaan itu dibacakan JPU Ema Muliawati dalam persidangan terpisah.

IJU, yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Partai Demokrat, didakwa memberikan masing-masing Rp 200 juta kepada Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhannan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanudin.

Pemberian uang berlangsung pada Juni–Juli 2025 di sejumlah lokasi, termasuk rumah IJU di Gunungsari, Lombok Barat. Dalam beberapa pertemuan, IJU menyampaikan bahwa program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya tidak dapat direalisasikan dan diganti dengan uang tunai.

Jaksa menyebut, seperti perkara Hamdan Kasim, pemberian uang oleh IJU juga dilakukan tanpa sepengetahuan gubernur, pimpinan DPRD NTB, maupun TAPD Pemprov NTB. Uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif gubernur, atau jika melaksanakan harus mengikuti perintah terdakwa.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *