Advertisement

Kantor Pertanahan Dompu Ingatkan Warga Segera Balik Nama Sertifikat Usai Jual Beli Tanah


Dompu_NTB, (Tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu mengingatkan masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah agar segera mengurus balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru serta memberikan kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto, menyatakan, proses balik nama merupakan bagian penting dalam administrasi pertanahan setelah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

“ Setiap transaksi jual beli tanah harus diikuti dengan proses balik nama sertifikat. Hal ini penting agar status kepemilikan tanah tercatat secara resmi atas nama pemilik yang baru dan memiliki kepastian hukum “, Jelas Tri Harjanto dalam keterangannya yang diterima tamborapress.com, Selasa (09/03/2026) kemarin.

Kata dia, masih ditemukan masyarakat yang telah membeli tanah namun belum segera mengurus peralihan hak pada sertifikat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.

Dalam prosesnya, transaksi jual beli tanah harus terlebih dahulu dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (PPATS). Dokumen tersebut menjadi bukti sah telah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.

Setelah AJB diterbitkan, pemilik baru dapat mengajukan permohonan peralihan hak atau balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Adapun tahapan pengurusan balik nama sertipikat meliputi penyerahan berkas permohonan, verifikasi dokumen oleh petugas, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga proses perubahan data kepemilikan pada sertipikat tanah.

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan proses permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun laman resmi atrbpn.go.id.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan balik nama sertifikat antara lain formulir permohonan yang telah diisi, fotocopy identitas pemohon, sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli dari PPAT, fotocopy identitas penjual dan pembeli, serta dokumen pajak seperti bukti pembayaran BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam ketentuan yang berlaku, pajak penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli tanah dibayarkan oleh pihak penjual, sementara pembeli menanggung kewajiban pembayaran BPHTB.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Dompu berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pertanahan.

“ Dengan segera melakukan balik nama sertipikat setelah transaksi jual beli, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang “, Katanya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan terkait pelayanan pertanahan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *