Advertisement

BGN Hentikan Operasional 261 SPPG di NTB, Terkendala SLHS dan IPAL

Jakarta, (tamborapress.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 261 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tegas ini tertuang dalam surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada Selasa (31/03/2026) kemarin.

Langkah tersebut diambil setelah BGN menemukan sebagian besar SPPG belum memenuhi standar dasar operasional, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Dalam surat resminya, BGN menjelaskan  bahwa penghentian operasional dilakukan untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“ Ditemukan bahwa SPPG belum memiliki IPAL sesuai standar dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) “, Demikian bunyi poin dalam surat tersebut.

Dari total 261 SPPG yang dihentikan, hampir seluruh kabupaten/kota di NTB terdampak. Di Kabupaten Dompu, tercatat tiga SPPG ikut disetop operasionalnya, yakni SPPG Hu’u Sawe, SPPG Woja Kandai II, dan SPPG Manggelewa Anamina.

Di wilayah lain, seperti Kabupaten Lombok Tengah, penghentian juga menyasar sejumlah SPPG yang dikelola oleh yayasan mitra program. Salah satunya Yayasan Darul Mukti Monggas yang diketahui mengelola enam dapur SPPG dan seluruhnya terdampak kebijakan tersebut.

Temuan tersebut sekaligus mengungkap bahwa sejumlah yayasan mitra MBG mengelola lebih dari satu unit SPPG, sehingga dampak penghentian menjadi cukup luas.

Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang belum memenuhi standar.

Selain itu, pengelola SPPG diwajibkan segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran melalui sistem virtual account dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelumnya.

Kendati demikian, BGN menyatakan dalam bahwa status penghentian dapat dicabut apabila pengelola telah melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan, serta lolos verifikasi dari pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, yang dihubungi Via Telepon oleh tamborapress.com pada Rabu (01/04/2026), belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian ratusan SPPG di wilayahnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *