Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menegaskan bahwa hasil audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tahun Anggaran 2022–2023 masih berada dalam tahap kajian.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang di sejumlah media terkait hasil audit yang telah diserahkan Inspektorat Kabupaten Dompu.
Dalam siaran pers yang dirilis pada, Jumat (3/7/2026) sore, Kejari Dompu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) dari Inspektorat Kabupaten Dompu.
Namun, laporan tersebut masih akan dipelajari secara menyeluruh sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Inoyitawan, S.H, menyampaikan, bahwa setelah menerima LHAI, Kejari Dompu akan melakukan telaah terhadap seluruh hasil audit dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hasil audit investigatif akan terlebih dahulu dipelajari sebelum dilakukan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Danny juga menjelaskan bahwa dana yang menjadi objek audit merupakan dana hibah yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu.
Dana tersebut, Kata dia, disalurkan kepada TP-PKK Kabupaten Dompu secara bertahap, yakni sebesar Rp1,2 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2023, dengan total anggaran mencapai Rp2,2 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 045.2/SP/317/IR.V-InsP/2026 tanggal 26 Juni 2026, Inspektorat Kabupaten Dompu mencatat adanya temuan senilai Rp8.225.000 yang berasal dari beberapa item kegiatan pada Tahun Anggaran 2022–2023.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa nilai temuan dalam laporan audit tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang masih akan dikaji oleh penyidik. Oleh karena itu, laporan tersebut belum menjadi dasar untuk menarik kesimpulan akhir mengenai penanganan perkara.
Melalui klarifikasi ini, Kejari Dompu mengajak masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan proses yang masih berjalan.
“Komitmen kami untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(IB).
Kejari Dompu: Hasil Audit TP-PKK Masih Dalam Tahap Kajian

















Leave a Reply