Advertisement

Abubakar Divonis Tiga Tahun dalam Kasus Sori Paranggi, Kuasa Hukun Ajukan Banding

Mataram_NTB, (tamborapress.com) – Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram_NTB, yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap salah satu kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Kuasa hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding karena meyakini putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan yang dibacakan pada Rabu, 24 Juni 2026 tersebut juga menyatakan terdakwa Amiruddin bebas dari seluruh dakwaan, sementara terdakwa I Dewa Putu Alit Sudarsana dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain pidana penjara selama tiga tahun, Abubakar juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp339 juta subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Para Terdakwa, Indra Mauluddin, SH. MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan kepada salah satu kliennya yakni Abubakar.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada salah satu klien kami, Abubakar, kami menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Kami berkeyakinan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari klien kami sehingga seharusnya Abubakar juga diputus bebas,” ujar Indra.

Menurut Indra, putusan bebas terhadap Amiruddin menunjukkan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan primer yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, pihaknya menilai masih terdapat ruang hukum yang kuat untuk memperjuangkan keadilan bagi Abubakar melalui proses banding.

Ia menjelaskan, selama persidangan tidak terdapat alat bukti yang secara meyakinkan membuktikan adanya unsur kesengajaan ataupun niat jahat dari Abubakar sebagaimana disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“Kami meyakini perkara ini lebih tepat dipandang berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Karena itu, kami optimistis Pengadilan Tinggi akan menilai secara lebih komprehensif seluruh alat bukti dan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Dilansir dari suarantb.com, dalam putusannya majelis hakim membebaskan Amiruddin dari dakwaan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsider. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Abubakar enam tahun penjara, sedangkan Amiruddin dituntut enam tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai pelaksanaan administrasi proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi tidak sesuai ketentuan. Amiruddin disebut menggunakan legalitas CV Moris Diak milik Abubakar untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, proyek senilai Rp2,15 miliar tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp638 juta akibat perbedaan spesifikasi material dengan dokumen perencanaan.

Meski demikian, Indra menegaskan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak membuktikan keterlibatan pidana kliennya sebagaimana didakwakan.

“Prinsip hukum pidana sangat jelas, seseorang tidak boleh dipidana apabila kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Kami akan menggunakan seluruh argumentasi hukum tersebut dalam memori banding yang segera kami ajukan,” tegasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *