Advertisement

Banding JPU di PN Mataram Tak Penuhi Syarat, Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sori Paranggi Berkekuatan Hukum

Mataram_NTB, (tamborapress.com) – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu atas putusan bebas terdakwa Amiruddin dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2020, dipastikan kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan permohonan banding yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi syarat formal, sehingga perkara tersebut tidak dapat diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, putusan bebas terhadap Amiruddin kini berkekuatan hukum.

Kepastian tersebut tertuang dalam Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Tidak Memenuhi Syarat Formal Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr yang diterbitkan Pengadilan Negeri Mataram pada, selasa(07/07/2026) kemarin.

Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa permohonan banding atas putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 24 Juni 2026, tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam hukum acara, sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi NTB.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu melalui Juru Bicaranya, Danny Curia Novitawan, menyatakan telah mengajukan banding terhadap putusan bebas tersebut.

Menurut Danny, langkah itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memberikan kewenangan kepada jaksa mengajukan banding terhadap putusan bebas, berbeda dengan pengaturan dalam KUHAP sebelumnya yang hanya membuka ruang pengajuan kasasi.

Banding tersebut diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mukhlassudin dalam sidang putusan pada 24 Juni 2026 membebaskan Amiruddin dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Amiruddin sebelumnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.

Berbeda dengan Amiruddin, dua terdakwa lainnya, yakni Abubakar selaku Direktur CV. Moris Diak dan I Dewa Putu Alit Sudarsana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak, dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Abubakar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp339 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, I Dewa Putu Alit Sudarsana dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU meminta Amiruddin dijatuhi pidana enam tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp319 juta subsider empat tahun penjara.
Abubakar dituntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan membayar uang pengganti Rp191 juta subsider tiga tahun penjara.

Sedangkan I Dewa Putu Alit Sudarsana dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp127 juta, dengan uang Rp100 juta yang telah dititipkan pada tahap penyidikan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendalilkan pelaksanaan administrasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi tidak berjalan sesuai prosedur. Amiruddin disebut melaksanakan pekerjaan menggunakan legalitas CV Moris Diak milik Abubakar sebagai syarat administrasi lelang, meski tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana proyek.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638 juta dari nilai proyek yang mencapai Rp2,15 miliar.

Menanggapi kandasnya upaya banding penuntut umum, kuasa hukum Amiruddin, Indra Mauluddin, SH. MH, Dkk, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Mataram harus dihormati karena merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan prosedur hukum acara.

“Sejak awal kami menghormati hak jaksa untuk menempuh upaya hukum. Namun ketika Pengadilan Negeri Mataram menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal, maka keputusan itu wajib dihormati oleh semua pihak karena merupakan bagian dari due process of law,” ujar Indra kepada Tamborapress.com, Jumat (10/7/2026).

Menurut Indra, putusan tersebut semakin mempertegas bahwa setiap upaya hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hanya berorientasi pada substansi perkara.

“Kami meyakini putusan bebas terhadap klien kami telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. Dengan gugurnya permohonan banding karena tidak memenuhi syarat formal, klien kami memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh hukum,” tegasnya.

Dengan tidak terpenuhinya syarat formal permohonan banding, proses hukum pada tingkat banding tidak dapat dilanjutkan. Putusan bebas terhadap Amiruddin dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi pun berkekuatan hukum tetap, sementara putusan terhadap dua terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor PN Mataram.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *