Advertisement

DLHK NTB Telusuri Proyek Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan RTK 53 Dompu



Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri proyek pembukaan jalan menggunakan alat berat yang berlangsung di kawasan hutan RTK 53, Kilometer 17, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Penelusuran dilakukan setelah Balai KPH Wilayah VI menerima laporan dari Resort Tambora mengenai adanya aktivitas proyek di wilayah kawasan hutan tersebut. Laporan itu kemudian secara resmi diteruskan kepada DLHK NTB untuk ditindaklanjuti.

Kepala Balai KPH Wilayah VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut, M.M.Innov, membenarkan bahwa laporan terkait aktivitas tersebut telah disampaikan kepada DLHK NTB.

“Iya benar, sudah langsung kami buatkan laporan ke DLHK NTB kemarin,” ujar Faruk kepada wartawan, Selasa (11/8/2026) siang.

Menurut Faruk, aktivitas proyek tersebut baru diketahui pihaknya setelah adanya laporan dari Resort Tambora. Hingga kini, Balai KPH Wilayah VI belum mengetahui secara rinci pihak yang mengerjakan proyek, instansi yang bertanggung jawab maupun sumber anggaran kegiatan tersebut.

“Yang penting kan sudah kita laporkan. Nanti biar diperiksa langsung oleh DLHK NTB,” tegasnya.

DLHK NTB Kumpulkan Bahan dan Keterangan

Kepala DLHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

Didik mengatakan, tim yang ditugaskan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkait proyek pembukaan jalan tersebut.

“Sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim kami,” kata Didik.

Pengumpulan bahan dan keterangan tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai secara terang aktivitas proyek yang berlangsung di kawasan RTK 53. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan siapa pelaksana kegiatan, dasar pelaksanaan proyek, sumber pembiayaan, status lokasi serta legalitas pekerjaan.

Dengan demikian, penelusuran DLHK NTB tidak hanya menyasar aktivitas fisik pembukaan jalan, tetapi juga aspek administratif dan hukum yang melatarbelakangi proyek tersebut.

Lokasi Berada dalam Konsesi PT AWB

Faruk menjelaskan, lokasi pembukaan akses jalan tersebut berada dalam wilayah konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan biomassa dan energi terbarukan di kawasan Gunung Tambora.

“Pembukaan akses ini sudah lama, lokus tersebut berada dalam kawasan konsesi PT AWB,” ungkap Faruk.

Namun demikian, keberadaan lokasi di dalam wilayah konsesi perusahaan masih perlu dilihat secara menyeluruh. Status konsesi tidak secara otomatis menjawab seluruh aspek legalitas suatu kegiatan pembangunan jalan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap batas kawasan, dasar pemanfaatan lokasi, perizinan, tujuan pekerjaan, pihak pelaksana hingga sumber pembiayaan menjadi penting untuk memastikan proyek tersebut memiliki dasar yang jelas.

Bermula dari Laporan Resort Tambora

Sebelumnya, Kepala Resort Tambora Balai KPH Wilayah VI, Lalu Dahlan, melaporkan adanya aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di sekitar Kilometer 17, Desa Tambora.
Aktivitas tersebut mendapat perhatian karena diduga berlangsung di kawasan tutupan negara.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Lalu Dahlan menyampaikan bahwa pembukaan jalan di kawasan tutupan negara tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut persoalan tersebut tengah ditindaklanjuti pihak Gakkum LHK untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan.

Diduga Terkait Pokir Anggota DPRD Dompu

Di tengah proses penelusuran tersebut, muncul informasi yang menyebut proyek pembukaan jalan itu diduga berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu Inisial HS

HS sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Dompu dari daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa proyek tersebut benar bersumber dari Pokir yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan keterangan terkait dugaan keterkaitan dirinya dengan proyek pembukaan jalan tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *