Jakarta, (tamborapress.com) — Usulan peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen yang mengemuka dari sejumlah partai koalisi pemerintah di DPR mendapat perhatian dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Pj. Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak cuma berujung pada kesepakatan politik mengenai besaran persentase. Kata dia, setiap angka yang dipilih harus memiliki dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yuri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 116/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan perubahan norma dan besaran parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya.
Menurut dia, putusan tersebut harus menjadi pijakan dalam menentukan desain ambang batas parlemen, termasuk dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan dampaknya terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” ujar Yuri, Selasa (15/09/2026) kemarin di jakarta.
Ia menilai penetapan ambang batas parlemen tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan mengenai sebuah angka. Konsekuensi matematis dari penerapan angka tersebut juga harus dapat dihitung secara terbuka.
Yuri mencontohkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut, menurutnya, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Data tersebut dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam merancang ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain mempersoalkan basis penentuan angka parliamentary threshold, PBB menawarkan alternatif melalui mekanisme gabungan partai politik.
Yuri menjelaskan, apabila tujuan ambang batas parlemen adalah mendorong konsolidasi dan efektivitas parlemen, tujuan tersebut menurutnya tidak harus dilakukan dengan menghilangkan keterwakilan suara pemilih yang telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan.
PBB mengusulkan agar ambang batas parlemen nantinya dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” jelas Yuri.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan konsolidasi parlemen dan perlindungan terhadap keterwakilan suara rakyat.
Dalam skema tersebut, suara pemilih yang telah menghasilkan kursi berdasarkan hasil penghitungan di daerah pemilihan tidak serta-merta kehilangan keterwakilannya hanya karena perolehan suara nasional partai berada di bawah ambang batas.
“Esensinya adalah jangan sampai suara rakyat yang secara matematis sudah menghasilkan kursi di dapil kemudian menjadi tidak berarti hanya karena secara nasional partainya berada di bawah parliamentary threshold,” ujarnya.
Yuri mengilustrasikan, Misalnya PBB memperoleh delapan kursi dari delapan daerah pemilihan dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional. Sementara Partai A memperoleh empat kursi dengan perolehan 2 persen suara sah nasional.
Dalam skema gabungan partai, kedua partai tersebut dapat membentuk gabungan dengan total 12 kursi dan dukungan kumulatif 5,5 persen suara sah nasional.
Dengan demikian, kata Yuri, konsolidasi parlemen tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan keterwakilan yang sebelumnya telah diperoleh melalui proses pemilu di masing-masing daerah pemilihan.
Alternatif lainnya, partai yang belum memenuhi ambang batas secara nasional tetapi telah memperoleh kursi di satu atau lebih daerah pemilihan dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold.
“Intinya, sepanjang suara rakyat secara matematis telah menghasilkan kursi di dapil, harus tersedia mekanisme agar suara tersebut tetap dapat dikonversi menjadi keterwakilan di DPR,” katanya.
Kendati demikian, Yuri mengakui mekanisme tersebut masih membutuhkan perumusan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu.
Beberapa aspek yang menurutnya perlu diatur antara lain waktu pembentukan gabungan partai, persyaratan pembentukan, tata cara penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan partai tersebut di DPR.
Ia menegaskan, perdebatan mengenai ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah persentasenya tinggi atau rendah.
Ia menuturkan, hal yang lebih fundamental adalah memastikan angka yang dipilih memiliki rasio legis dan basis numerikal yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus merancang sistem yang memungkinkan sebanyak mungkin suara rakyat dikonversi menjadi keterwakilan politik.
“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang,” pungkasnya.(IB).

















Leave a Reply