Advertisement

Marga Harun Gelar Sosialisasi Raperda Bale Mediasi, Ajak Warga Utamakan Musyawarah

Dompu_NTB, (Tamborapress.com) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Marga Harun, SH, MH, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Mediasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (26/7/2026) kemarin.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sebagai implementasi keadilan restoratif (restorative justice).

Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat desa, dan berbagai elemen masyarakat setempat. Berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif, kegiatan tersebut dimanfaatkan warga untuk berdialog langsung mengenai berbagai persoalan yang kadang timbul di lingkungan masyarakat serta mekanisme penyelesaiannya melalui Bale Mediasi.

Dalam pemaparannya, Marga Harun menjelaskan bahwa Raperda Bale Mediasi disusun untuk memperkuat dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

Kata dia, pendekatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat NTB yang selama ini mengutamakan perdamaian dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi.

“Musyawarah adalah jati diri masyarakat kita. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Banyak konflik dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga. Inilah semangat yang ingin dibangun melalui Raperda Bale Mediasi,” ujar Marga Harun.

Ia mengatakan, kehadiran Bale Mediasi diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. Selain mengurangi potensi konflik berkepanjangan, mekanisme mediasi juga dinilai mampu menekan biaya penyelesaian perkara serta menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Kami di DPRD NTB ingin memastikan masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, adil, dan mengedepankan perdamaian. Bale Mediasi bukan sekadar lembaga penyelesaian konflik, tetapi juga menjadi sarana memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan membangun budaya hukum yang lebih humanis,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Bale Mediasi merupakan lembaga non struktural berbasis kearifan lokal yang berfungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata, pidana ringan yang dimungkinkan untuk didamaikan, maupun konflik sosial dan adat. Proses mediasi sendiri melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mediator profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian hasil mediasi nantinya dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertulis yang dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Marga Harun berharap masyarakat semakin memahami substansi Raperda Bale Mediasi sekaligus menjadikan musyawarah sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial, memperkuat persaudaraan, dan mewujudkan kehidupan masyarakat NTB yang harmonis serta berkeadilan,” pungkas Politisi PPP tersebut.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *