Advertisement

Gugat Pemkab Dompu Rp.4 Miliar Lebih, Kuasa Hukum Ngaku Ditawari Uang Damai

Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Perkara sengketa lahan SD 25 Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak hanya berkutat pada tuntutan ganti rugi empat miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Kuasa hukum Penggugat mengaku pernah mendapat tawaran uang damai senilai puluhan juta rupiah agar gugatan tersebut dicabut.

Pengakuan itu disampaikan Indra Mauluddin, SH, MH, selaku kuasa hukum I Kadek Tenaya Adienegaro, yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu bersama sejumlah pihak terkait atas dugaan penggunaan lahan untuk proyek pembangunan dan pemanfaatan SDN 25 Manggelewa.

Diungkapkan Indra, tawaran uang tersebut tidak membuat pihaknya menghentikan upaya hukum. Menurutnya, pokok persoalan yang diperjuangkan bukan masalah nilai uang semata, tetapi kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai hak milik kliennya.

“Pernah ada tawaran sejumlah uang kepada kami agar gugatan ini dicabut. Nilainya puluhan juta rupiah. Kami menyampaikan bahwa tawaran tersebut tidak menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan perkara karena substansi perkara menyangkut hak atas tanah klien kami,” ungkap Indra.

Namun, siapa pihak yang menyampaikan tawaran tersebut, kapan tawaran itu diberikan, dan bagaimana mekanisme komunikasinya, Indra tidak menjelaskan secara terperinci.

Dalam perkara sengketa SD 25 Manggelewa tersebut, Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas 13.627 meter persegi di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 440.

Berdasarkan materi gugatan, sebagian lahan tersebut diduga digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan SDN 25 Manggelewa tanpa proses penyelesaian pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

Atas dasar itu, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemkab Dompu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, serta Kepala SDN 25 Manggelewa.

Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai lebih dari 4 miliar rupiah. Tuntutan tersebut mencakup kerugian yang menurut Penggugat berkaitan dengan nilai tanah, potensi ekonomi yang hilang, serta kerugian lainnya.

Di tengah bergulirnya sengketa, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan pencabutan surat kuasa oleh kliennya menjelang akhir persidangan. Indra menyebut pihaknya mempertanyakan perubahan sikap klien yang menurutnya terjadi secara tiba-tiba.

Kendati demikian, ia tidak memastikan bahwa tawaran uang damai tersebut berkaitan dengan pencabutan surat kuasa ataupun dugaan intervensi terhadap kliennya.

“Kami tentu akan berhati-hati. Kami tidak mengatakan bahwa tawaran tersebut secara otomatis berkaitan dengan pencabutan kuasa oleh klien. Tetapi rangkaian peristiwa itu akan kami dokumentasikan dan apabila diperlukan akan kami sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *