Advertisement

PT AWB Sulap Ribuan Hektar Hutan Jadi Kebun dan Villa WNA, Kemana BKPH Tambora ?


Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (PT AWB) menggemparkan Nusa Tenggara Barat. Hasil temuan Tim Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam pemeriksaan pada Jumat–Sabtu (26–27/12/2025) pekan lalu, mengungkap sederet pelanggaran berat dalam pengelolaan kawasan hutan konsesi perusahaan tersebut.

PT AWB sendiri diketahui sebagai pemegang izin IUPHHK-HA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.102/Menhut-II/2013 yang diterbitkan Tahun 2013 lalu di atas lahan seluas hampir 30 ribu hektare. Namun dalam prakteknya, perusahaan tersebut diduga melampaui kewenangan izin dengan mengubah fungsi kawasan hutan secara masif.

Temuan Gakkumhut mencatat, hampir 4.000 hektare kawasan hutan telah disulap menjadi lahan pertanian. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius karena pemegang izin IUPHHK-HA hanya diperbolehkan melakukan pengelolaan hasil hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan. Akibat alih fungsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan, adanya pemanfaatan kawasan hutan untuk fungsi non kehutanan berupa bangunan camping ground dan villa di dalam kawasan konsesi. Bahkan disebut – sebut merupakan milik warga negara asing (WNA).

Disisi lain, Tim Gakkumhut juga menemukan tunggakan Dana Reboisasi (DR) yang nilainya hampir Rp10 miliar, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 miliar yang tidak dibayarkan. Padahal, kewajiban tersebut bersifat mutlak dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Di tengah rentetan temuan tersebut, sikap Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora, Andang Makhdir, justru menuai sorotan tajam. Saat dikonfirmasi, Jumat (02/01/2026) kemarin, Andang mengaku tidak mengetahui sama sekali aktivitas pelanggaran yang dilakukan PT AWB dan menyatakan tidak pernah menerima laporan dari jajarannya.

“ Yang hafal Pak Kasi PKSDAE-nya, karena dia yang melaksanakan patroli “, Ujar Andang singkat.

Sementara ketika ditanya awak media terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 55 Tahun 2024, Andang kembali berkelit.

“ Kalau untuk realisasinya bisa koordinasi dengan Dinas LHK, karena DBH DR itu kita tidak tahu sumbernya dari mana saja “, Kilahnya seolah melempar tanggung jawab pada atasannya.

Sikap tersebut dinilai publik tidak sejalan dengan fungsi utama BKPH sebagai ujung tombak pengawasan kawasan hutan di lapangan, khususnya di wilayah RTK. 53 yang merupakan area konsesi PT AWB. Sedangkan saat didesak mengenai sejauh mana pengawasan BKPH Tambora dilakukan, Andang justru memilih bungkam.

Lebih jauh, saat muncul spekulasi dan tudingan publik soal dugaan keterlibatan BKPH Tambora sehingga PT AWB leluasa melakukan pelanggaran, Andang sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau membantah tudingan tersebut.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *