Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Dugaan pungutan liar dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil inisal I di sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kilo Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kian menggelinding.
Kabar dugaan pungli dana PIP sebesar 300.000 per siswa terungkap setelah dituturkan wali murid. Sesuai sumber yang dihimpun awak media menyebutkan pemotongan dana PIP lebih dari 150,000 per siswa.
“ Anak kami menerima dana PIP, tapi tidak penuh. Katanya ada potongan dari sekolah, kisaran Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per siswa “, Ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/01/2026) pekan lalu.
Para orang tua menilai, pemotongan tersebut sangat memberatkan, terlebih dana PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Dikonfirmasi terpisah, oknum PNS berinisial I membantah tudingan pungli tersebut. Saat ditemui di sekitar Kantor BNI Dompu, Senin (26/01/2026), ia menegaskan tidak ada pemotongan dana PIP secara sepihak.
“ Itu bukan dipotong, tapi hasil kesepakatan bersama antara wali murid, pihak komite, dan pihak sekolah “, Kilahnya.
Ia mengakui, dari sekitar 50 siswa penerima PIP, masing-masing diminta menyisihkan dana sebesar Rp150 ribu bukan 300.000. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya fotokopi dokumen serta ongkos transportasi pengurusan pencairan dana.
“ Itu uang foto Copy dan biaya transportasi. Dan ini bukan baru sekali, sudah beberapa kali dilakukan “, Kata dia.
Kepala SMKN 1 Kilo, Drs. Landa, dikonfirmasi, Kamis (29/1) menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali murid penerima PIP, serta diperkuat dengan pernyataan tertulis wali murid.
” Jumlah penerima PIP bukan 66 org. tapi 63 org sesuai dengan sk yang diterima sekolah “, Ujarnya.
Rinciannya, dari jumlah 63 siswa itu yang dapat dicairkan sebanyak 52 org. siswa yang kelas X XI dan XII yang bisa dicairkan sebanyak 48 orang. Siswa yang sudah tamat 4 orang. Jadi yang bisa dicairkan 52 dari 63 orang. kenapa yang 14 orang tidak dapat dicairkan karena mereka berada diluar daerah dan sudah keluar. Untuk lebih validnya tentang jumlah pencairan ini dapat ditanyakan langsung di bank BNI dompu.
Bahkan, dalam rapat bersama wali murid penerima PIP yang digelar pada Rabu, 28 Januari, komite sekolah menyebutkan bahwa dana hasil pemotongan dari sekitar 50 siswa mencapai lebih dari Rp7 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi pencairan, sementara sisa dana diklaim dikembalikan kepada wali murid. Namun, sisa dana itu justru kembali diserahkan kepada pihak sekolah untuk digunakan menyelesaikan lantai musala SMKN 1 Kilo.
Sementara itu, KCD Dikpora NTB cabang Dompu, Muhammad Gunawan dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026) kemarin guna menanggapi hal tersebut menegaskan bahwa pemotongan dana PIP tidak dibenarkan. Kata dia, tidak ada aturan yang mengatur untuk pemotongan dana PIP. Ia pun tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP sebesar 300.000.
” Kemarin saya sudah konfirmasi ke SMKN 1 Kilo yang dipotong itu bukan 300.000 tapi sebesar 150,000 itu sesuai hasil kesepakatan kepala sekolah, wali murid dan pihak komite. Nanti akan dipanggil oknum tersebut untuk dilakukan pembinaan “, Pungkasnya.(IB).
Oknum PNS di SMKN 1 Kilo Terseret Kasus Pungli PIP Bakal Dipanggil KCD Dikpora

















Leave a Reply