Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, bergerak cepat mengamankan sekitar 16 meter kubik kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar (illegal logging) di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan setelah Balai KPH Wilayah VI menerima laporan dari personel Intelijen Brigade Infanteri (Brigif) TNI, Pardi, yang menemukan tumpukan kayu mencurigakan di belakang SDN 12 Pekat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, jajaran Resort Pekat Balai KPH Wilayah VI, langsung bergerak menuju lokasi. Tim menerima informasi sekitar pukul 16:35 Wita, kemudian berkumpul dan menuju tempat kejadian sebelum melakukan pengamanan barang bukti.
Di lokasi, petugas menemukan kayu berbentuk balok berukuran sekitar 20 x 20 sentimeter dan 20 x 12 sentimeter dengan panjang rata-rata empat meter. Hasil pengukuran sementara menunjukkan volume kayu mencapai sekitar 16 meter kubik.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua unit truk dan berhasil diamankan di Kantor Resort Pekat sekitar pukul 01:00 Wita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Balai KPH Wilayah VI Dinas LHK NTB, Faruk, S.Hut, M.M.Innov, mengatakan pemeriksaan awal yang dilakukan jajarannya menunjukkan kayu tersebut tidak disertai dokumen legal yang menjadi syarat pengangkutan maupun penguasaan hasil hutan.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Untuk sementara seluruh barang bukti kami amankan di Kantor Resort Pekat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,” tegas Faruk.
Ia menjelaskan, Balai KPH Wilayah VI akan melakukan proses lacak balak (timber tracing) untuk memastikan asal-usul kayu tersebut, termasuk menelusuri apakah kayu berasal dari dalam kawasan hutan atau dari luar kawasan.
“Proses lacak balak akan menjadi dasar untuk memastikan sumber kayu sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Faruk juga menyampaikan apresiasi kepada personel Intelijen Brigif TNI yang segera melaporkan temuan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas kehutanan.
Menurutnya, sinergi antara aparat keamanan dan Balai KPH Wilayah VI merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan kawasan hutan, khususnya di wilayah Tambora yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Ia menegaskan bahwa praktik penebangan maupun peredaran kayu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan, Balai KPH Wilayah VI Dinas LHK Provinsi NTB akan meningkatkan patroli pengamanan hutan bersama aparat keamanan di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya guna mencegah praktik illegal logging kembali terjadi.
Selain itu, Balai KPH Wilayah VI juga berkomitmen mengusut tuntas asal-usul kayu yang diamankan serta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian hutan di kawasan Tambora.(IB).
Balai KPH Wilayah VI NTB Amankan 16 Kubik Kayu Diduga Hasil Illegal Logging di Kawasan Tambora

















Leave a Reply