Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Seorang pria berinisial DP (35 tahun) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu dalam operasi penindakan di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kamis (9/7/2026) kemarin, dengan barang bukti sembilan paket kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 6,67 gram.
Selain narkotika yang diduga jenis sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah DP kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti Satresnarkoba Polres Dompu dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Setelah memastikan keberadaan target, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu. Rahmadun Siswadi, SH, memerintahkan Tim Opsnal melakukan operasi penangkapan yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu. Sumaharto.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 Wita, petugas mendapati terduga berada di depan rumahnya. Terduga kemudian diamankan sebelum dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua saksi umum sesuai prosedur hukum. Sebelum penggeledahan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah paket sabu yang diduga disembunyikan di dalam dompet dan kotak rokok, beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu. Rahmadun Siswadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang didukung kerja cepat personel di lapangan.
“Kami membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Hu’u. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti. Tujuan kami adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Rahmadun.
Saat ini, DP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(IB).
Polres Dompu Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Hu’u, Barang Bukti 6,67 Gram Disita

















Leave a Reply