Mataram_NTB, (tamborapress.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas permohonan perlawanan (verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu terhadap penetapan Pengadilan Negeri Mataram mengenai permohonan banding yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2020, dengan terdakwa Amirudin.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Panitera Pengadilan Tinggi NTB Nomor 1132/PAN.PT.W25-U/HK2.1/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 kemarin yang ditujukan kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, objek yang diajukan merupakan verzet terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tentang permohonan banding yang tidak memenuhi syarat formal.
Namun, berdasarkan ketentuan hukum acara, penetapan Pengadilan Negeri bukan merupakan objek upaya hukum banding. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi NTB menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa maupun mengadili permohonan tersebut.
Dalam surat itu juga, Pengadilan Tinggi NTB juga menyatakan bahwa apabila pihak yang berkepentingan masih keberatan terhadap penetapan dimaksud, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi ke Mahkamah Agung, bukan melalui banding maupun perlawanan atau Verset di Pengadilan Tinggi.
Dengan dalih tersebut, berkas perkara dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang dijadikan rujukan antara lain Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi NTB, Meilyna Dwijanti, dan ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, kuasa hukum dan keluarga terdakwa.
Sebelumnya, upaya hukum banding yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Dompu atas putusan bebas Amirudin telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Hal tersebut tertuang dalam Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Tidak Memenuhi Syarat Formal Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, yang diterbitkan pada 7 Juli 2026. Dalam relaas tersebut diungkapkan bahwa permohonan banding atas putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 24 Juni 2026 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam hukum acara, sehingga berkas perkara tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi NTB.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurutnya memberikan ruang bagi jaksa untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.
Banding tersebut diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram yang diketuai Mukhlassudin menjatuhkan putusan bebas terhadap Amirudin pada 24 Juni 2026 lalu.
Amirudin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, proyek senilai sekitar Rp2,15 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638 juta. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan terhadap Amirudin tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Abubakar selaku Direktur CV Moris Diak dan I Dewa Putu Alit Sudarsana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak, dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dan dijatuhi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kuasa hukum Amirudin, Indra Mauluddin, SH, MH, pada Sabtu (25/07/2026), menyatakan, surat Pengadilan Tinggi NTB tersebut semakin memperjelas bahwa mekanisme hukum yang dapat ditempuh atas penetapan Pengadilan Negeri bukanlah verzet maupun banding.
“Sejak awal kami menghormati hak jaksa untuk menempuh upaya hukum. Namun ketika Pengadilan Negeri Mataram menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal, maka keputusan itu wajib dihormati oleh semua pihak karena merupakan bagian dari due process of law,” ujarnya.
Menurut Indra, pengembalian berkas verzet oleh Pengadilan Tinggi NTB sekaligus menegaskan bahwa apabila masih terdapat keberatan terhadap penetapan tersebut, upaya hukum yang tersedia adalah kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini putusan bebas terhadap klien kami telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. Dengan tidak diterimanya upaya banding karena cacat formal dan dikembalikannya berkas verzet, klien kami memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh hukum,” tegas Indra.(IB).
Pengadilan Tinggi NTB Kembalikan Berkas Verzet Jaksa Atas Putusan Bebas Terdakwa Amirudin

















Leave a Reply