Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi membawa sengketa hukum atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2020, Amiruddin, ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut ditempuh melalui pengajuan kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang sebelumnya menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formal.
Permohonan kasasi diajukan setelah seluruh upaya hukum yang dilakukan Kejari Dompu di tingkat bawah tidak membuahkan hasil. Dalam permohonannya, JPU meminta Mahkamah Agung membatalkan penetapan Ketua PN Mataram dan membuka jalan agar perkara tersebut dapat diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi NTB.
“Ya benar, pengajuannya sudah dikirim hari ini. Kita minta pembatalan penetapan terhadap terdakwa agar diperiksa di tingkat banding,” ujar Kasi Intel Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Jumat (31/07/2026).
Perkara bermula dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram tanggal 24 Juni 2026, yang membebaskan Amiruddin dari seluruh dakwaan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Tidak menerima putusan tersebut, JPU Kejari Dompu mengajukan permohonan banding pada 25 Juni 2026. Namun, Pengadilan Negeri Mataram melalui Penetapan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga berkas perkara tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Tidak Memenuhi Syarat Formal Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Selanjutnya, Kejari Dompu mengajukan upaya perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi NTB. Namun, Pengadilan Tinggi NTB mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui Surat Panitera Nomor 1132/PAN.PT.W25-U/HK2.1/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa objek yang diajukan merupakan verzet terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram mengenai permohonan banding yang tidak memenuhi syarat formal.
Pengadilan Tinggi NTB menyatakan penetapan pengadilan negeri bukan merupakan objek upaya hukum banding maupun verzet serta menyarankan agar keberatan tersebut diajukan melalui mekanisme kasasi ke Mahkamah Agung.
Berpedoman pada petunjuk tersebut, Kejari Dompu akhirnya mengajukan kasasi pada 31 Juli 2026, sebagai upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
Dalam memori kasasi, Jaksa Penuntut Umum berpendapat Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah keliru ketika menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal. Menurut JPU, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang sehingga telah memenuhi syarat formal.
JPU juga berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak secara tegas melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas. Oleh karena itu, menurut jaksa, penilaian mengenai dapat atau tidaknya putusan bebas diajukan banding seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, bukan diputus melalui penetapan administratif Ketua Pengadilan Negeri.
Sebagai dasar argumentasi, Kejari Dompu turut mengutip sejumlah preseden peradilan yang dinilai mendukung adanya pemeriksaan banding terhadap putusan bebas, termasuk putusan dan penetapan sejumlah pengadilan tinggi di Indonesia setelah berlakunya KUHAP baru.
Dengan Kasasi tersebut, Kejari Dompu meminta Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonannya, membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan permohonan banding penuntut umum sah secara formal dan materiil, serta memerintahkan agar berkas perkara Amiruddin dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa pada tingkat banding.(IB).
Kejari Dompu Bawa Sengketa Putusan Bebas Terdakwa Sori Paranggi Amiruddin ke MA

















Leave a Reply