Advertisement

Apakah Jasa Konsultasi Hukum Penting bagi RSUD Dompu? Ini Perannya

Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Pengelolaan rumah sakit daerah tidak hanya berkaitan dengan pelayanan medis dan administrasi. Di balik pelayanan kesehatan yang berlangsung selama 24 jam, terdapat berbagai aspek hukum yang harus dikelola secara hati-hati, mulai dari hubungan dengan pasien, kontrak pengadaan, hingga potensi sengketa dan persoalan etik.

Hal tersebut membuat keberadaan jasa konsultasi dan pendampingan hukum dinilai memiliki peran penting bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat, S.Gz, Selasa (11/08/2026) Siang, mengatakan, kebutuhan terhadap pendampingan hukum di rumah sakit tidak selalu muncul karena adanya perkara yang sedang berproses di pengadilan.
Menurutnya, kuasa hukum justru banyak berperan dalam mencegah persoalan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa.

“Kalau ini bukan hanya soal kasus hukum. Kontrak-kontrak RSUD dengan pihak ketiga, mitigasi sengketa, mediasi antara pasien dan petugas dengan dugaan malpraktik atau terkait etik, handling complaint di media sosial. Hampir setiap hari butuh kuasa hukum,” ujar Iradat,

Iradat menjelaskan, fungsi kuasa hukum eksternal di RSUD Dompu tidak hanya sebatas menangani perkara ketika persoalan sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum atau pengadilan.
Pendampingan dilakukan sejak tahap awal melalui konsultasi, pemeriksaan atau review kontrak, pendampingan investigasi hingga mitigasi risiko hukum.

Dengan pola tersebut, kuasa hukum lebih banyak ditempatkan sebagai instrumen pencegahan agar keputusan manajemen maupun pelayanan rumah sakit tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Fungsinya tidak harus saat penanganan perkara hukum dengan pasien atau litigasi, tetapi mulai dari fungsi konsultatif, review kontrak pengadaan barang dan jasa, pendampingan investigasi, sampai mitigasi risiko hukum secara preventif,” jelasnya.

Menurut dia, fungsi preventif menjadi penting karena RSUD berhadapan langsung dengan masyarakat selama 24 jam. Interaksi yang tinggi antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, pihak ketiga dan manajemen membuat potensi munculnya keluhan maupun sengketa selalu ada.

Peran dalam Sengketa Pasien dan Tenaga Kesehatan

Salah satu persoalan yang dapat membutuhkan pendampingan hukum adalah ketika terjadi perselisihan antara pasien atau keluarga pasien dengan petugas rumah sakit.

Persoalan tersebut tidak selalu langsung menjadi perkara pidana maupun perdata. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi, klarifikasi, mediasi atau mekanisme etik sesuai persoalan yang dihadapi.

Karena itu, keberadaan kuasa hukum dinilai dapat membantu manajemen mengambil langkah yang lebih terukur sekaligus memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap diperhatikan.

Hal yang sama juga berlaku terhadap dugaan malpraktik atau persoalan etik. Pendampingan hukum dapat membantu rumah sakit memahami posisi hukum dan prosedur yang harus ditempuh sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Review Kontrak Juga Menjadi Bagian Penting

Selain persoalan pasien, aspek hukum juga melekat pada hubungan RSUD dengan pihak ketiga. Setiap kerja sama atau kontrak memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak. Karena itu, kata Iradat, kuasa hukum juga menjalankan fungsi review terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi risiko sejak sebelum kontrak dijalankan.

Dengan demikian, jasa hukum tidak hanya bekerja ketika terjadi pelanggaran kontrak, tetapi juga dapat berfungsi sebagai mekanisme pencegahan melalui pemeriksaan dokumen dan pemberian pertimbangan hukum kepada manajemen.

Bagaimana dengan Bagian Hukum Pemda?

Penggunaan kuasa hukum eksternal di RSUD Dompu juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran Bagian Hukum Pemerintah Daerah.

Iradat mengatakan keberadaan Bagian Hukum Pemda tetap diperlukan. Namun, menurut dia, karakter pelayanan rumah sakit yang berlangsung terus-menerus membutuhkan pendampingan yang lebih khusus dan intensif.

“Bagian Hukum Pemda tetap diperlukan, tapi tidak bisa mengurusi semua urusan pelayanan RSUD yang sangat sibuk dan padat. Dan itu dibenarkan sesuai regulasi. Hampir semua RSUD BLUD menggunakan tenaga kuasa hukum,” katanya.

Dijelaskannya, pendampingan hukum tersebut membantu manajemen agar dapat lebih berkonsentrasi pada tugas utama, yakni tata kelola rumah sakit, peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan masyarakat.

Berapa Perkara yang Sedang Dihadapi RSUD Dompu?

Ketika ditanya mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi RSUD Dompu, Iradat menyebut jumlahnya tidak sampai lima kasus. Namun, ia mengatakan persoalan tersebut telah ditangani melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui proses di ranah aparat penegak hukum maupun mediasi.

“Kalau tidak salah tidak sampai lima kasus. Tapi semuanya clear di ranah APH atau mediasi. Berkat kuasa hukum dan manajemen, perkara hukum dan sengketa medik per bulan Agustus tahun ini clear,” bebernya.

Ukuran pentingnya adalah kemampuan melakukan mitigasi sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan atau dicegah sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar.

Sudah Berlangsung Sejak RSUD Dompu Berstatus BLUD

Iradat menyebut penggunaan jasa kuasa hukum eksternal di RSUD Dompu bukan kebijakan baru. Kata dia, praktik tersebut telah berlangsung sejak RSUD Dompu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sekitar 10 tahun terakhir.

“Sudah sejak pertama BLUD RSUD berdiri, kuasa hukum eksternal dipakai RSUD. Setiap manajemen berganti, semuanya memakai jasa kuasa hukum eksternal,” jelasnya.

Sementara terkait pihak yang pertama kali memulai penggunaan jasa kuasa hukum tersebut, Iradat menyatakan perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang menjabat pada periode awal kebijakan tersebut.

Namun, dari sudut pandang manajemen yang meneruskan kebijakan tersebut, penggunaan jasa kuasa hukum dipandang sebagai bagian dari kebutuhan tata kelola BLUD.

Menjaga Pelayanan Tetap Berjalan

Bagi RSUD Dompu, persoalan hukum bukan hanya tentang bagaimana menghadapi perkara setelah terjadi. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana risiko hukum dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal.

Iradat menjelaskan, keberadaan kuasa hukum eksternal membantu manajemen menghadapi berbagai persoalan tersebut sehingga tenaga dan perhatian manajemen dapat tetap diarahkan pada pelayanan kesehatan.

“Sepertinya iya. Karena manajemen RSUD akan fokus terhadap tata kelola RSUD dan peningkatan mutu, pengembangan pelayanan terhadap masyarakat. Kuasa hukum memegang peranan vital,” ujarnya.

Dengan demikian, jasa konsultasi hukum bagi RSUD bukan semata-mata berfungsi sebagai “tameng” ketika rumah sakit menghadapi perkara. Perannya juga mencakup konsultasi, pencegahan risiko, pemeriksaan kontrak, pendampingan investigasi, penyelesaian sengketa hingga membantu memastikan setiap langkah manajemen memiliki dasar hukum yang memadai.

Dalam institusi pelayanan publik seperti rumah sakit, pendekatan preventif tersebut menjadi penting. Sebab, semakin dini risiko hukum dikenali, semakin besar pula peluang persoalan diselesaikan sebelum mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *