Advertisement

Polres Dompu Amankan 9 Tersangka Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Rinjani 2026

Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan sembilan orang tersangka dalam enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 27,86 gram sabu netto, tiga butir tramadol, serta uang tunai Rp2,21 juta.

Sebelumnya, Polres Dompu menggelar Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Operasi ini sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di wilayah kabupaten Dompu.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Sat resnarkoba Polres Dompu, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan dihadiri Wakapolres Dompu Kompol Tohir, SH, Kabag Ops AKP Sudirman, SH. MM, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH, beserta Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika.

Wakapolres Dompu Kompol. Tohir, mengatakan, operasi Antik Rinjani merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan di masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, menjelaskan, sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua target operasi (TO) dan tujuh non-target operasi (Non-TO).

Pengungkapan tersebut, kata dia, dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan berdasarkan hasil pemetaan target, informasi masyarakat, serta temuan personel di lapangan.

Selain sabu dan tramadol, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya telepon seluler, sepeda motor, alat hisap atau bong, plastik klip, korek api, serta sejumlah barang lainnya.

Enam perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Dompu, yakni Kelurahan Potu, Desa Tanju, Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kelurahan Dorotangga, serta Desa Woko, Kecamatan Pajo.

Para tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya berdasarkan peran dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Kapolres Dompu AKBP. Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU. I Nyoman Suardika, menegaskan, bahwa pengungkapan enam perkara tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Suardika.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *