Dompu_NTB, | tamborapress.com – Seorang biduanita asal Kabupaten Bima berinisial LW, yang dikenal publik lewat aksi goyangannya di berbagai panggung hiburan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dompu. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Karyati, pemilik akun Facebook “Yati Brimkiss”, warga Desa Samili, Kecamatan Woha, yang dilayangkan sejak September 2025 lalu.
Sebelumnya, LW diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pelapor yakni Karyatin, dalam sebuah Live video berdurasi singkat disebuah akun Sosial Media (Sosmed) miliknya bernama “Siss Ndaa” Beberapa waktu lalu.
Kepastian status hukum LW disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Polres Dompu, Ipda Moh Irfan, SH, saat dikonfirmasi tamborapress.com, Minggu (21/12/2025). Penyidik menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang disertai bukti kuat serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“ Iya benar, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka “, Tegas Ipda. Irfan.
LW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/IX/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 9 September 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini LW belum dilakukan penahanan. Penyidik Polres Dompu masih memfokuskan upaya pada pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
“ Kami masih melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan “, Ujar Irfan singkat.
Sementara itu, Karyati selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polres Dompu yang dinilainya profesional dan objektif dalam menangani laporannya. Namun, ia menegaskan agar proses hukum tidak berhenti sebatas penetapan tersangka.
“ Saya berterima kasih kepada Polres Dompu yang sudah bekerja profesional dan objektif “, Ucapnya.
Karyati mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap LW serta menyita akun Facebook “Siss Ndaa”, yang diduga kuat menjadi sarana utama terjadinya tindak pidana.
“Kami harap LW segera ditahan dan akun yang digunakannya itu disita,” pungkasnya.(IB).
Dilaporkan Yati Brimkiss, Biduanita “Siss Ndaa” Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Via Medsos

















Leave a Reply