Advertisement

Pajak Dan Retribusi Terseok-Seok Dibawah 4 Persen, Dompu Terancam Gagal Target PAD 2026


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu hingga pertengahan April 2026, tercatat mengalami kemacetan parah, bahkan menunjukkan penurunan drastis dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

Dari data terbaru menunjukkan, dua sektor utama penyumbang PAD yakni pajak dan retribusi justru mengalami kelesuan yang begitu tajam di saat target pendapatan daerah tahun ini meningkat signifikan.

Dari sektor pajak, realisasi hingga pertengahan April baru merangkak di angka 1,33 miliar rupiah atau hanya 2,56 persen dari target ambisius yakni  sebesar 51,75 miliar rupiah. Angka tersebut merosot tajam jika dibandingkan capaian April 2025 lalu yang telah mencapai 5,70 miliar rupiah atau setara 17,03 persen dari target 33,45 miliar rupiah.

Ironisnya lagi, situasi yang tak kalah memprihatinkan juga terjadi pada sektor retribusi. Hingga kini, pendapatan baru mencapai 220 juta rupiah atau 3,56 persen dari yang ditargetkan yakni 6,12 miliar rupiah. Padahal di periode yag sama pada tahun lalu, sektor ini mampu mencatatkan pendapatan 2,57 miliar rupiah atau 48,82 persen dari target yaitu sebesar 5,26 miliar rupiah.

PAD yang sedang dalam kondisi terseok-seok tersebut memicu spekulasi publik. Sejumlah pihak menilai lambannya realisasi PAD tidak lepas dari lemahnya akselerasi dan respons OPD dalam  mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Dompu, Farid Anshary, pada senin (20/04/2026) kemarin, mengakui keterlambatan tersebut.
Ia berdalih, bahwa keadaan itu di sebabkan oleh masalah teknis, khususnya di sektor pajak yang disebabkan belum dicetaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Sampai bulan ini SPPT PBB belum kami cetak, sehingga wajib pajak belum bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.

Menurutnya, penundaan tersebut bukan tanpa alasan. Ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri sejak Oktober 2025 yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Proses tersebut, kata Farid, tidak sederhana. Penentuan NJOP harus melalui tahapan survei lapangan, wawancara, hingga analisis nilai strategis tiap wilayah.

“Setiap desa itu berbeda. Tidak bisa disamaratakan. Tahun lalu saja prosesnya bisa memakan waktu 4 sampai 5 bulan,” jelasnya.

Di tengah beban teknis tersebut, Farid juga menyinggung faktor lain yang dinilai turut menghambat kinerja, yakni kebijakan efisiensi anggaran. Ia menyebut keterbatasan anggaran operasional membuat OPD kesulitan bergerak maksimal di lapangan.

“Kinerja OPD sangat bergantung pada anggaran. Saat ini efisiensi sangat ketat, sehingga banyak kegiatan tidak bisa berjalan optimal,” katanya.

Bahkan, ia mengungkapkan anggaran perjalanan dinas dalam daerah di instansinya hanya sekitar Rp4 juta sepanjang tahun 2026, angka yang dinilai jauh dari memadai.

“Dengan anggaran seperti itu, bagaimana bisa kami turun lapangan secara maksimal?” keluhnya.

Meski demikian, Macetnya PAD tetap menempatkan Pemkab Dompu pada posisi yang tidak mudah. Dengan target PAD yang tinggi, namun realisasi awal yang jauh tertinggal, tekanan terhadap kinerja fiskal daerah dipastikan akan semakin besar dalam beberapa bulan ke depan.

Jika tidak segera dilakukan langkah percepatan yang konkrit dan terukur, bukan tidak mungkin target PAD 2026 terancam gagal.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *