Advertisement

Pengusaha Lokal Mati Kutu Imbas Dominasi Vendor Nasional di Mega Tambang PT STM, Warga Surati Kemen ESDM


Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Kekecewaan masyarakat dan pengusaha jasa pertambangan lokal di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap aktivitas PT. Sumbawa Timur Mining (PT STM/Vale) kini mulai terlihat. Mereka menilai dominasi vendor/perusahaan nasional dalam proyek eksplorasi tambang telah menyebabkan pelaku usaha lokal “mati kutu” dan kehilangan ruang untuk berkembang di wilayah sendiri.

Hal tersebut mendorong perwakilan masyarakat lingkar tambang dan pengusaha lokal, Amirullah SH, melayangkan surat terbuka kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dirjen Minerba, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Dompu, hingga manajemen Sumbawa Timur Minning.

Dalam surat tersebut, Amirullah menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan jasa pertambangan, terutama terkait penggunaan vendor nasional dan perusahaan afiliasi dalam aktivitas eksplorasi tambang tembaga-emas serta geotermal di wilayah Hu’u.

Ia menilai keberadaan perusahaan tambang berskala besar tersebut belum memberikan dampak ekonomi yang adil bagi pelaku usaha lokal, meskipun aktivitas eksplorasi telah berlangsung bertahun-tahun.

“Pengusaha lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” tulis Amirullah dalam Akun Media Sosialnya yang diunggah, Senin (04/05/2026).

Amirullah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 124 ayat (1) yang mewajibkan pemegang IUP maupun Kontrak Karya mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal. Selain itu, Dalam pasal 124 ayat (2) juga melarang penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri.

Tak hanya mengacu pada undang – undang, Ia juga menyinggung Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, Perda NTB Nomor 13 Tahun 2018, serta Pergub NTB Nomor 43 Tahun 2016 yang dinilai secara jelas mengatur kewajiban pemberdayaan pengusaha lokal di sektor pertambangan.

Menurutnya, PT STM yang hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi belum memberikan kontribusi berupa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Karena itu, keterlibatan jasa pertambangan lokal dianggap menjadi satu-satunya jalur dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat sekitar tambang.

Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat menduga pekerjaan strategis justru lebih banyak dikuasai vendor nasional beserta afiliasinya.

“Atas kondisi tersebut, masyarakat dan pengusaha lokal meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara serius keberlanjutan izin PT STM,” Katanya.

Lebih jauh, Ia Mengungkapkan keberatan masyarakat terhadap rencana perpanjangan izin eksplorasi tembaga-emas maupun geotermal PT STM untuk tahun 2026 apabila perusahaan belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kontraktor lokal.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga diminta tidak memperpanjang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT STM selama kewajiban pemberdayaan masyarakat lokal dinilai belum dijalankan secara maksimal.

Desakan senada juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB agar memperketat pengawasan terhadap operasional vendor nasional di wilayah Hu’u, termasuk dugaan penggunaan perusahaan afiliasi tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kendati demikian, Amirullah menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan masyarakat terhadap investasi pertambangan. Masyarakat tetap mendukung investasi, namun meminta agar aktivitas tambang berjalan sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap masyarakat lingkar tambang.

“Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Karena itu, dampak ekonomi positif juga harus dirasakan masyarakat lokal, bukan hanya pihak luar,” Tulis Amirullah.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *