Advertisement

SPPG Yayasan Pandawa Garuda di Dompu Diduga Buang Limbah Domestik Dapur Ke Drainase Warga


Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Pandawa Garuda Nusantara di Desa Suka Damai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga membuang limbah domestik dapur langsung ke saluran drainase pemukiman warga. Dugaan tersebut memantik keresahan masyarakat karena aliran limbah berada dekat kawasan hunian hingga lingkungan sekolah.

Hasil penelusuran tamborapress.com pada Selasa (05/05/2026), menemukan adanya pipa pembuangan yang tersambung langsung dari bangunan dapur SPPG menuju drainase lingkungan warga. Dari saluran tersebut terlihat aliran air bercampur sisa makanan yang diduga berasal dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengelola terhadap standar pengelolaan limbah domestik yang diwajibkan pemerintah dalam operasional program MBG.

Kepala Desa Suka Damai, Wirapati, mengaku baru mengetahui adanya saluran pembuangan limbah tersebut setelah menerima laporan dan dilakukan pengecekan lapangan.

“Awalnya kami tidak tahu. Kami baru mengetahui setelah ada media yang mempertanyakan terkait masalah itu,” ungkap Wirapati saat ditemui wartawan di kantornya.

Sebagai kepala desa, ia mengaku khawatir apabila limbah dapur dibuang langsung ke drainase tanpa pengolahan memadai. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga menjadi sumber penyakit bagi warga.

“Yang jelas kalau namanya limbah, kalau sudah lama tentu akan menimbulkan dampak. Apalagi itu jalur besar, dekat wilayah pemukiman dan sekolah,” tegasnya.

Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik merupakan bagian wajib dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, seluruh SPPG diwajibkan mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur secara aman dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Dalam siaran pers BGN Nomor: SIPERS-168/BGN/03/2026 yang dirilis melalui Biro Humas dan Hukum BGN pada 19 Maret 2026 lalu, Kepala BGN Dadan Hindayana menekankan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian penting dari sistem MBG.

“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta.

BGN menjelaskan bahwa limbah domestik dalam program MBG terdiri dari limbah nonkakus dan limbah kakus yang berasal dari aktivitas operasional dapur SPPG.

Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan limbah. Hasil pengolahan limbah juga harus memenuhi standar sebelum dibuang ke lingkungan.

Tak hanya itu, BGN juga mewajibkan pengawasan berkala terhadap kualitas air limbah minimal setiap tiga bulan, termasuk memastikan instalasi pengolahan limbah berfungsi dengan baik dan tidak mencemari drainase maupun lingkungan warga.

“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tegas Dadan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pandawa Garuda Nusantara selaku mitra sekaligus pengelola SPPG di Desa Suka Damai masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *