Advertisement

Mau Urus Balik Nama Sertifikat Warisan Dikantor Pertanahan Dompu? Ini Syarat dan Prosedurnya


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu mengingatkan masyarakat yang memiliki tanah warisan agar segera mengurus balik nama sertifikat. Proses ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto, menjelaskan, bahwa sertifikat tanah warisan tidak otomatis berpindah nama kepada ahli waris. Meskipun pemilik sebelumnya telah meninggal dunia, tetap diperlukan proses peralihan hak yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih banyak masyarakat yang mengira sertifikat akan langsung berpindah ke ahli waris. Padahal, harus ada proses administrasi yang dilalui,” terangnya, Rabu (22/04/2026).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat warisan, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Surat Keterangan Waris dari desa/kelurahan dan kecamatan

Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sertifikat tanah asli

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

Surat kuasa (jika dikuasakan)

Akta wasiat (jika ada)

Akta pembagian waris dari notaris (jika diperlukan)

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu. Selanjutnya Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memproses pencatatan perubahan nama pada sertifikat.

Proses ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010.

Dalam sertifikat yang telah dibalik nama, seluruh ahli waris akan tercantum sebagai pemegang hak. Artinya, kepemilikan tanah bersifat bersama.

Jika ke depan akan dilakukan penjualan, pemecahan, atau pembagian hak, maka seluruh ahli waris harus mengetahui dan menyetujui keputusan tersebut.

Tri Harjanto menegaskan bahwa pengurusan balik nama sertifikat bukan hanya soal formalitas semata, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik keluarga.

Kepala kantor pertanahan Dompu tersebut juga menghimbau Masyarakat untuk proaktif mengurus administrasi pertanahan, agar hak atas tanah terlindungi secara sah.

“Jangan tunda pengurusan balik nama. Semakin cepat dilakukan, semakin aman status hukum tanah yang dimiliki,” ujarnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *